![]() |
| Tersangka Korupsi berisial ROZ | Foto : istimewa |
Gunungsitoli - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli karena terlibat pada dugaan korupsi pembangunan RSUD Pratama Kelas D Kabupaten Nias tahun 2022. Rabu (29/04/2026).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr.Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu dalam keterangan pers rilisnya.
"Berisial ROZ selaku Pengguna Anggaran pada pembangunan rumah sakit pratama kelas D Kabupaten Nias tahun anggaran 2022, telah resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan ditahan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli," ungkap Yaatulo Hulu.
Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelas D Kabupaten Nias dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700.
"ROZ ditetapkan tersangka setelah jaksa penyidik menemukan minimal dua alat bukti sebagaimana pasal 235 KUHAP," katanya.
Dijelaskannya berdasarkan hasil penyelidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka ROZ selaku Pengguna Anggaran dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, yaitu dengan cara menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, mengintervensi dalam pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen.
"Terhitung sejak penahanan hari ini tanggal 29 April 2026 hingga dua puluh hari kedepan pada tanggal 18 Mei 2026, tersangka ROZ ditahan di Rumah Tahanan Negera Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli," tambahnya.
Kepala Seksi Intelijen menyatakan Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias.
Akibat dari perbuatannya, Tersangka ROZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Haogo Zega).

0 Komentar