BREAKING :

DPO Berkeliaran Bak Preman Intimidasi Aksi Ketentraman di Sifalaete Tabaloho Gunungsitoli

Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nias | Foto : ist

Gunungsitoli - Ruang nyaman warga Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, kini terusik. Seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nias, MHT Yusup Telaumbanua, dikabarkan bebas berkeliaran dan bahkan diduga nekat melakukan intimidasi layaknya preman terhadap masyarakat setempat. kamis (25/06/2026).

Aksi provokatif DPO kasus penganiayaan ini terkuak dalam insiden ketegangan di Pos Keamanan Lingkungan (Kamling) Jalan Proklamasi Dusun II Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, pada Minggu malam 14 Juni 2026.

Baca Juga : Kerap Dilihat Pasangan Sejoli Diduga Mesum, Petugas Kamling Justru Dilapor ke Polres Nias 

Samotuho Harefa, warga yang malam itu sedang berjaga, menceritakan bahwa keributan bermula saat petugas ronda menghentikan pengendara sepeda motor yang hendak melintas. Tak disangka, MHT Yusup Telaumbanua tiba-tiba muncul di lokasi kejadian.

"Dia (MHT Yusup Telaumbanua_red) datang dengan gaya dan nada suara yang mengintimidasi, memancing keributan dengan masyarakat," ujar Samotuho kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.

Awalnya warga tidak menyadari identitas pria agresif tersebut dengan gaya petatang peteteng. Namun, setelah situasi mulai kondusif, Samotuho tersadar bahwa wajah pria itu sangat familier. "Rupanya dia buronan polisi," tuturnya.

Status hukum MHT Yusup Telaumbanua dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian (Kamis, 25/6/2026). Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris K Gulo membenarkan bahwa tersangka kekerasan fisik tersebut hingga kini belum tersentuh hukum.

"Masih DPO (MHT Yusup Telaumbanua_red) bang," ungkap Aris saat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan data resmi Polres Nias, status DPO atas nama MHT Yusup Telaumbanua sebenarnya telah diterbitkan dan disebar ke publik sejak 13 Juni 2025. Polisi mengimbau masyarakat yang mendeteksi keberadaan tersangka untuk segera melapor ke nomor 0823-0416-3161 atau melalui call center 110. Nyatanya, setahun berselang, sang buron justru leluasa menampakkan diri.

Keberanian Yusup berkeliaran memicu kecurigaan adanya pihak yang sengaja menyembunyikannya dari kejaran aparat. Samotuho menduga pengendara motor yang mereka cegat malam itu diketahui bernama Tuti Handayani Laia bersama rekan-rekannya, terlibat dalam pelarian sang DPO.

"Kami menduga Tuti Handayani Laia dan teman-temannya turut melindungi dan menyembunyikan MHT Yusup selama ini," kata Samotuho.

Dia menambahkan, warga mengantongi bukti kuat mengenai upaya kelompok tersebut yang mencoba memprovokasi warga ronda agar melakukan tindakan main hakim sendiri malam itu. 

"Tapi niat mereka gagal, kami tidak terpancing emosi," pungkasnya.

Baca Juga : Pendirian Poskamling di Sifalaete Tabaloho Gunungsitoli Ciptakan Perbedaan Pendapat

Kasus ini kian pelik dan sarat plot balik, sekarang sedang berproses di meja kepolisian Polres Nias.

Sebelumnya, Tuti Handayani Laia warga Bawosalo'o, Nias Selatan telah melaporkan lima warga Desa Sifalaete Tabaloho berinisial AL, BH, SHZL, FH, dan FH ke Polres Nias atas tuduhan tindak pidana pencabulan.

Menyikapi intimidasi dan saling lapor ini, warga Desa Sifalaete Tabaloho menyatakan akan memperketat penjagaan Kamling secara mandiri demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah mereka.

Terhadap MHT Yusup Telaumbanua yang berstatus DPO Polisi tersebut, telah diupayakan dikonfirmasi namun belum berhasil ditemui. (Red)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close