![]() |
| Tokoh Masyarakat Desa Sifalaete Tabaloho Gunungsitoli, Samotuho Harefa | Foto : istimewa |
Gunungsitoli – Aksi Keamanan Lingkungan (Kamling) oleh sejumlah masyarakat Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, pada Minggu malam (14/6/2026) sekira pukul 22.00 WIB, berujung pada pelaporan di Polres Nias, Sumatera Utara.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Tuti Handayani Laia, warga Bawosalo'o, Kabupaten Nias Selatan. Ia mengaku dihadang warga saat melintasi Jalan Proklamasi, Dusun 2, Desa Sifalaete Tabaloho bersama teman prianya.
Tidak terima dengan aksi penghadangan tersebut, Tuti melaporkan lima orang warga berinisial AL, BH, SHZL, FH, dan FH ke Polres Nias atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Tokoh masyarakat Desa Sifalaete, Samotuho Harefa, membenarkan adanya peristiwa penghadangan tersebut saat ditemui awak media pada Kamis (18/6/2026). Ia menegaskan aksi warga didasari oleh keresahan mendalam.
Selama ini, kawasan kebun warga dan semak-semak di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat memadu kasih oleh pasangan sejoli luar daerah.
"Saat itu ada dua pasangan yang dicegat dan hanya ditanyai tujuannya. Ini wajar karena mereka orang asing, tidak dikenal, dan menuju daerah sepi yang gelap," ujar Samotuho.
Dia menambahkan, saat warga sedang menginterogasi kedua pasangan tersebut, muncul seorang pria lain yang datang memprovokasi warga dengan nada tinggi.
Setelah situasi kondusif, warga baru menyadari bahwa pria yang memprovokasi tersebut diduga kuat merupakan buronan pihak kepolisian.
"Setelah saya cari tahu, dia ternyata sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nias atas nama MHT Yusup Telaumbanua, tersangka kasus penganiayaan," beber Samotuho.
Keresahan warga sebetulnya sudah berulang kali dilaporkan ke Pemerintah Desa. Beberapa pasangan yang tertangkap basah bahkan pernah diarak ke Kantor Desa, namun kejadian serupa tetap terus berulang.
Sebagai solusi konkret, warga berinisiatif mendirikan Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) secara swadaya di perbatasan Dusun 2 dan Dusun 3 Desa Sifalaete Tabaloho guna memantau akses Jalan Proklamasi.
"Masyarakat sudah sangat resah. Pos Kamling ini didirikan sebagai garda terdepan untuk menciptakan keamanan lingkungan," pungkas Samotuho.
Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (19/6/2026), membenarkan adanya laporan resmi dari pihak Tuti Handayani Laia.
"Sudah, baru turun LP (Laporan Polisi)-nya. Langkah berikutnya kami akan melakukan penyelidikan," terang Aris singkat.
Merespons laporan dugaan pencabulan yang dinilai sepihak tersebut, Samotuho beserta warga yang dilaporkan menyatakan berencana untuk segera melakukan laporan balik terhadap Tuti Handayani Laia. (Red).

0 Komentar