BREAKING :

Pupus di Meja Pengadilan Negeri Medan, Prapid Kadinkes Nias Salah Alamat

Pembacaan putusan pradilan kasus korupsi pembangunan RS Pratama Nias yang diajukan oleh ROZ di Pengadilan Negeri Medan | Foto : istimewa 

Medan - Pengadilan Megeri Medan membacakan putusannya tidak berwenang mengadili praperadilan yang diajukan Pemohon berisial ROZ diketahui selaku Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias. Selasa (12/05/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Medan, Joko Widodo, SH.,MH di Ruang sidang Kartika Kantor Pengadilan Negeri Medan di Jl. Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.

Praperadilan ini tentang perkara kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak 38,5 miliar. Tersangka berisial ROZ merupakan Pemohon, dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku Termohon. 

"Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku Termohon melalui Tim Jaksa Penyidik menghadiri sidang praperadilan dengan agenda Pembacaan Putusan dalam nomor perkara 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan, Hakim Praperadilan Mengabulkan eksepsi Termohon," jelas Kajari Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu.

Oleh Hakim, Joko Widodo juga membacakan bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan dengan nomor perkara 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Pemohon.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Joko Widodo sebagaimana press release dari Kejari Gunungsitoli.

Adapun eksepsi Termohon cq. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yaitu:

  1. Kesalahan menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan) : Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Para Pemohon bertempat di Kabupaten Nias dan Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan instansi yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukanlah daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus. Berdasarkan hal tersebut, bahwa Para Pemohon telah salah dalam menentukan kewenangan wilayah pengadilan dalam mengajukan permohonannya.
  2. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon melalui Surat Perintah Penyidikan No : PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2. 22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukanlah objek praperadilan.
  3. Bahwa Penetapan Tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum.

"Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka semua rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur (formil) yang berlaku," tandas Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu.

Sebelumnya diberitakan, Prapid RSU Pratama Nias Ditolak di Pengadilan Negeri Medan. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close