BREAKING :

Prapid Kasus Korupsi RSU Pratama Nias Ditolak di Pengadilan Negeri Medan

Putusan sela dibacakan oleh Majelis Hakim Eliyurita, S.H., M.H | Foto : istimewa

Medan - Praperadilan yang diajukan oleh dua orang tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias di Pengadilan Negeri Medan ditolak, dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sah secara hukum. Jumat (08/05/2026).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Gunungsitoli Dr Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu dalam keterangan Press releasenya kepada wartawan.

"Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku termohon melalui Tim Jaksa Penyidik telah menghadiri sidang praperadilan dalam agenda Pembacaan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Medan, yang sebelumnya praperadilan ini diajukan oleh pemohon yakni JPZ selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FLZ Penyedia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun anggaran 2022," jelas Yaatulo Hulu.

Dari keterangan Press release yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, bahwa Putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Eliyurita, S.H., M.H. di Ruang Cakra VIII pada hari ini, dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan eksepsi Termohon.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Pemohon.

Sementara itu, Yaatulo Hulu menerangkan bahwa adapun eksepsi Termohon cq. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yaitu:

  1. Kesalahan menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan) : Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Para Pemohon bertempat di Kabupaten Nias dan Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan instansi yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukanlah daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus. Berdasarkan hal tersebut, bahwa Para Pemohon telah salah dalam menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan) dalam mengajukan permohonannya.
  2. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon melalui Surat Perintah Penyidikan No : PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2. 22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukanlah objek praperadilan.

"Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka semua rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur (formil) yang berlaku," tulis Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close