![]() |
| Ribuan Mahasiswa Dicegat Aparat Gabungan Polisi dan TNI di Thamrin saat hendak demo di Bundaran HI Jakarta Pusat. Jumat (12/06) | Foto : jawapos.com |
Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, merespons aksi unjuk rasa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat pada Jumat, 12 Juni 2026.
Menurutnya, demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 sehingga wajib dihormati oleh pemerintah.
Penrad menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Karena itu, pemerintah tidak boleh menghalangi atau membatasi ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi selama dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
"Demonstrasi harus dilihat sebagai hak kewargaan yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pemerintah wajib menyikapinya secara konstitusional pula. Aksi mahasiswa dan masyarakat yang terjadi hari ini merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat," ujar Penrad dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2026.
![]() |
| Anggota DPD RI, Penrad Siagiaan | Foto : istimewa |
Penrad menyoroti secara khusus pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan mobilisasi Komponen Cadangan (Komcad) oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam rangka menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa.
Menurutnya, tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara bukan dalam pengamanan demonstrasi merupakan ranah aparat sipil dan penegak hukum.
Lebih lanjut, ia menilai pengerahan TNI dalam situasi demonstrasi berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.
"Saya sangat mengecam penempatan TNI yang ~notabenenya~ dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa ini," tuturnya.
Menurutnya, mobilisasi militer seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi luar biasa ketika seluruh instrumen sipil tidak mampu mengendalikan keadaan.
"Dalam negara demokrasi, penanganan unjuk rasa pada prinsipnya merupakan ranah aparat sipil dan penegak hukum. Mobilisasi militer seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika seluruh instrumen sipil benar-benar tidak mampu mengendalikan keadaan," ujarnya.
"Dalam situasi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung saat ini, saya tidak melihat adanya kondisi darurat yang dapat menjadi alasan pelibatan TNI secara langsung," sambungnya.
Penrad juga menyoroti keterlibatan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan aksi. Menurutnya, Komcad dibentuk untuk memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan bangsa, bukan untuk menghadapi warga sipil yang sedang menyampaikan aspirasi.
"Saya sangat mengecam penempatan TNI dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa. Fungsi TNI adalah alat pertahanan negara. Apalagi jika pemerintah menempatkan Komcad dalam situasi seperti ini, maka hal tersebut berpotensi mengadu domba sesama kelompok sipil dan menciptakan ketegangan yang tidak perlu," katanya.
Di sisi lain, Penrad menilai gelombang demonstrasi yang terjadi saat ini tidak muncul tanpa sebab. Ia menyebut aksi mahasiswa sebagai refleksi dari berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat, terutama di bidang ekonomi.
Menurut Senator asal Sumatra Utara itu, masyarakat tengah menghadapi tekanan akibat meningkatnya harga kebutuhan pokok, terbatasnya lapangan pekerjaan, dan melemahnya daya beli.
Karena itu, pemerintah seharusnya mendengarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat daripada meresponsnya dengan pendekatan yang berlebihan.
"Demonstrasi yang terjadi merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa dan masyarakat terhadap tata kelola kebijakan pemerintah. Situasi ekonomi yang terus melemah telah menyebabkan beban hidup masyarakat semakin berat. Karena itu, pemerintah harus mendengar suara rakyat, bukan justru meresponsnya dengan pendekatan represif," ujarnya.
Penrad juga menyoroti adanya pembatasan akses massa menuju lokasi aksi. Menurutnya, langkah tersebut perlu dievaluasi agar hak warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat tetap terlindungi.
Dalam menyikapi situasi terkini, Pdt. Penrad Siagian menyampaikan tiga poin penting:
1. Menghormati Hak Konstitusional: Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UUD 1945. Oleh karena itu, gerakan mahasiswa harus dipandang sebagai bagian sehat dari checks and balances dalam demokrasi.
2. Mendorong Dialog Terbuka: Mendesak pihak-pihak terkait—baik eksekutif maupun legislatif—untuk membuka ruang dialog yang inklusif guna membedah tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa, sehingga ditemukan solusi konkret.
3. Menolak Segala Bentuk Kekerasan: Meminta aparat keamanan untuk mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam mengawal jalannya aksi, serta mengimbau mahasiswa untuk tetap menjaga ketertiban umum dan tidak merusak fasilitas umum.
"Saya meminta aparat keamanan untuk mengedepankan pendekatan yang humanis dan profesional. Pada saat yang sama, mahasiswa juga harus menjaga ketertiban umum serta menyampaikan aspirasinya secara damai dan tidak merusak fasilitas umum," katanya.
"Demokrasi akan semakin kuat apabila kritik dijawab dengan dialog dan solusi, bukan dengan pengerahan kekuatan yang berlebihan. Negara yang demokratis tidak boleh alergi terhadap kritik. Aspirasi mahasiswa harus dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa, bukan sebagai ancaman," ucap Penrad menambahkan. [Rilis/red]


0 Komentar