![]() |
| Screenshot postingan dan Foto Pj Kades Hilinaa, Etinudin Hulu yang dituding di Media Sosial |
Nias Utara - Ramai tudingan akhir-akhir ini di media sosial yang menyebut keterlibatan Pj Kades Hilinaa Kecamatan Alasa Talumuzoi pada kasus tewasnya siswi SMK, dihimbau tidak menghakimi dan tunggu proses hukum. Minggu (21/06/2026).
Hal tersebut disampaikan Pj Kades Hilinaa, Etinudin Hulu melalui Penasehat Hukumnya, Syukur Kasieli Hulu, SH, MH sebagaimana termuat dalam press rilis klarifikasi yang diterima jelajahsatu.com.
Berbagai tudingan terus berkembang liar di media sosial terkait tewasnya seorang siswi SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi bernama Agnis Jance Zebua, salah satu pihak dikait-kaitkan terlibat yakni Pj Kepala Desa Hilinaa Kecamatan Alasa Talumuzoi, bahkan fotonya beredar luas di media sosial kerap menimbulkan keresahan publik.
Oleh karena itu, sebagai warga negara yang taat hukum, Pj Kades Hilinaa mengakui dirinya telah memenuhi panggilan penyidik di Polres Nias dan telah memberi keterangan sesuai keadaan yang diketahuinya.
"Untuk menyikapi permasalahan yang saat ini sedang berkembang lebih tepat silahkan dikonfirmasi langsung kepada pihak berwajib. Apa yang kami ketahui terkait kasus itu semuanya telah kami sampaikan kepada penyidik, dan itu telah dimuat dalam berita acara pemeriksaan," jelas Etinudin Hulu.
Keterangan yang disampaikannya di hadapan penyidik Polres Nias, tidak menyertakan dalam press rilis klarifikasinya, karena dikhawatirkan akan terganggu proses investigasi kepolisian.
"Saya tidak memiliki wewenang menyampaikan kepada bapak-ibu secara langsung karena saat ini pihak berwajib sedang bekerja, takutnya akan mengganggu proses investigasi pihak kepolisian, dan juga kami tidak ingin mendahului pihak berwajib dalam memberikan informasi terkait hal ini," ungkap Etinudin.
Dia berharap untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat terkait dengan dirinya yang disebut-sebut dalam kasus tersebut untuk dapat dikonfirmasi langsung kepada Penasehat Hukumnya.
"Saya mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan penghakiman sepihak (trial by social media), tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara," harapnya.
Saat ini, Etinudin Hulu bersama Penasehat Hukumnya tengah mempertimbangkan tudingan-tudingan di media sosial tersebut ke jalur hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
"Terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan, fitnah, berita bohong, atau informasi yang tidak benar sehingga merugikan nama baik, kehormatan, profesi, keluarga, maupun kedudukan hukum saya, maka saya mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik secara pidana maupun perdata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Disamping itu, Etinudin Hulu juga berharap masyarakat dapat bersikap objektif, bijaksana, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya secara hukum. (Rilis/Haogo Zega).

0 Komentar