BREAKING :

Jaksa Agung Dinilai Dengar Keluhan Rakyat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Wajib Lapor

Roy Surya dan tim saat diwawancarai wartawan | Foto : istimewa

Jakarta – Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

Sebagai gantinya, kedua tersangka dikenakan wajib lapor satu kali setiap pekan selama proses hukum berjalan.

"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).

Marcelo menjelaskan, keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan permohonan kuasa hukum. Selain itu, adanya jaminan dari pihak keluarga juga menjadi dasar pertimbangan.

"Keluarga bersedia menerima risiko jika tersangka tidak hadir di persidangan. Tersangka juga berjanji kooperatif dan menjaga situasi tetap kondusif," tambahnya.

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan para tersangka beserta 714 barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, buku, telepon genggam, hingga data digital dalam flashdisk. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

Keputusan Kejari Jaksel ini mendapat apresiasi dari Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah. Ia menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat mendengarkan aspirasi publik agar kondisi negara tetap kondusif.

"Jaksa Agung mengaplikasikan suara masyarakat yang menginginkan negeri ini tidak gaduh. Langkah tidak menahan ini sangat brilian," kata Irwansyah.

Sebaliknya, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan dasar penangguhan tersebut. Peradi Bersatu sendiri merupakan salah satu pihak pelapor dalam kasus ini.

"Apa dasar ditangguhkannya? Kami meminta kejaksaan memberikan keterangan yang jelas. Kami menduga ada keterlibatan 'orang kuat' di balik kasus ini," ujar Ade di Matraman.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi alasan mendesak untuk penahanan. "Ini hanyalah kasus pencemaran nama baik dan fitnah," sebutnya.

Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut melalui mekanisme restorative justice. Langkah serupa juga dialami Rismon Sianipar setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya. Sementara Roy Suryo dan dokter Tifa sempat dibantarkan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan selama masa penahanan awal. (JS).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close