![]() |
| Ilustrasi Rekonstruksi | Foto : istimewa |
Gunungsitoli - Pelaku pembunuhan di Desa Tulumbaho Kecamatan Sogaeadu Nias peragakan 22 Adegan saat rekonstruksi di Halaman Satreskrim Polres Nias. Jumat (05/06/2026).
Pelaku pembunuhan tersebut adalah masih anak dibawah umur, sehingga kasus kriminal ini ditangani secara profesional dan objektif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nias.
"Ini rekonstruksi pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 16.30 Wib di dusun II Desa Tulumbaho Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias tepatnya di dalam warung milik Agustinus Lawolo alias Ama Tiara, pelakunya adalah anak dibawah umur 18 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Soni Zalukhu.
Dalam proses ini, kepolisian senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perlindungan hukum, terutama bagi anak yang terlibat dalam perkara, sehingga identitasnya tidak dipublikasikan demi menjamin hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penyidikan terus berjalan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum yang berlaku guna memperoleh kebenaran materiil termasuk melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku lain yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara hukum serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan," kata AKP Soni.
Pada pelaksanaan rekonstruksi ini, turut hadir Jaksa Penuntut Umum beserta staf dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta Kuasa Hukum pihak yang terlibat. (Haogo Zega).

0 Komentar