![]() |
| Hotman Paris Hutapea saat menggelar Konferensi pers | Foto : ist |
Medan – Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pengurus PWI Pusat yang melaporkan pengacara senior, Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Selasa (21/07/2026).
Laporan tersebut dipicu oleh tindakan Hotman Paris yang dinilai melontarkan ucapan beringas dan kasar kepada jurnalis saat menggelar konferensi pers terkait perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Sikap emosional pengacara kondang tersebut dinilai tidak hanya mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga merendahkan profesi wartawan di Indonesia secara menyeluruh.
Sekretaris Forwaka Sumut, T Andry Pratama, SE, menyayangkan tindakan Hotman Paris yang melontarkan kalimat "Lu punya otak enggak sih?" dengan nada marah kepada jurnalis di lapangan.
Menurut Andry, ucapan beringas tersebut merupakan bentuk intimidasi yang menyerang psikologis pekerja media saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Ucapan beringas itu seolah-olah sengaja dipakai untuk menekan psikologi jurnalis. Pihak Kepolisian harus bergerak cepat menuntaskan laporan pengurus PWI Pusat. Hal ini penting agar pers selaku pilar keempat demokrasi di NKRI terbebas dari segala bentuk tekanan kerja dari pihak mana pun," tegas Andry kepada wartawan di Medan, Selasa (21/7/2026).
Pimpinan Umum Media Lensa Mata dan Post Sumatera ini menambahkan bahwa sikap meremehkan wartawan rentan dilakukan oleh oknum-oknum yang merasa memiliki kekuatan jabatan maupun finansial berlebih.
Namun, ia mengingatkan bahwa kekompakan komunitas pers terbukti selalu menjadi penopang tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, T Andry Pratama juga menyoroti kondisi kemerdekaan pers di daerahnya. Ia menuding pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diduga ikut melemahkan objektivitas mutu pemberitaan.
Hal ini disebabkan karena pihak Kejati Sumut terkesan menutup diri dan enggan menerima kunjungan silaturahmi serta permohonan konfirmasi dari para jurnalis hukum yang bernaung di bawah Forwaka Sumut.
"Ada sekelompok orang yang karena jabatan atau finansialnya menganggap pers itu tidak penting. Padahal negara jelas-jelas memayungi pers dengan undang-undang. Sebagai contoh, Kajati Sumut Muhibuddin sampai saat ini belum bersedia menerima audiensi 70 wartawan yang tergabung dalam Forwaka Sumut. Ini instansi publik, bukan perusahaan swasta, jadi sangat keliru jika terkesan tidak memerlukan kolaborasi dengan kami," kritik Andry.
Sebagaimana diketahui, Pengurus PWI Pusat resmi menyeret Hotman Paris Hutapea ke jalur hukum melalui laporan polisi bernomor LP/B/5291/VI/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dilayangkan pada Senin (20/7/2026).
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat. Dalam laporan itu, Hotman Paris dijerat menggunakan ketentuan hukum pidana penghinaan yang diatur dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa organisasi wartawan tertua di Indonesia ini wajib mengambil sikap tegas demi melindungi martabat profesi.
Ucapan Hotman Paris itu dinilai bukan lagi sekadar serangan personal kepada individu, melainkan sebuah pelecehan kolektif terhadap marwah institusi jurnalistik nasional. PWI berharap penanganan perkara ini dibuka secara transparan di persidangan.
Merespons laporan tersebut, pihak Kepolisian memastikan perkara ini telah masuk ke dalam meja penyidikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal umum akan segera memanggil pelapor, menghimpun rekaman video konferensi pers sebagai alat bukti, serta meminta keterangan dari saksi-saksi terkait.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan resmi dari PWI Pusat sudah diterima.
"Benar, laporan dari rekan-rekan PWI telah kami terima. Langkah selanjutnya, tim penyidik akan mendalami materi laporan tersebut serta melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami menjamin penanganan perkara ini berjalan profesional, objektif, dan berlandaskan fakta-fakta hukum yang akurat di lapangan," pungkas Kombes Budi Hermanto. (JS).

0 Komentar