![]() |
| Hakim Vonis Penjara Perangkat Desa Tuhegeo II Gunungsitoli | Foto : istimewa |
Gunungsitoli - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan jatuhkan vonis pidana penjara terhadap Kepala Desa, Sekdes, dan Bendahara Desa Tuhegeo II Gunungsitoli karena terbukti korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023. Selasa (28/07/2026).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr Firman Halawa melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu dalam keterangan pers rilisnya kepada wartawan.
"Ketiga orang perangkat desa dari desa Tuhegeo II Kota Gunungsitoli tersebut pada hari Senin kemarin telah divonis pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," kata Yaatulo Hulu.
Dijelaskannya, ketiga orang perangkat desa dimaksud antara lain, Kepala Desa bernama Yaredi Laoli, Sekdes bernama Ehaogo Laoli, dan Kaur Keuangan atau bendahara bernama Rosdiana Gea. Mereka divonis pidana penjara akibat terbukti melakukan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023.
![]() |
| Hakim Vonis Penjara Perangkat Desa Tuhegeo II Gunungsitoli |
Yaatulo Hulu menguraikan putusan Majelis Hakim terhadap ketiga orang terdakwa tersebut, sebagai berikut:
- Yaredi Laoli selaku Kepala Desa Tuhegeo II dalam putusan nomor: 42/Pid.SusTPK/2026/PN Mdn, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis penjara selama 3 (tiga) tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp281.118.345 (dua ratus delapan puluh satu juta seratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) yang jika tidak dikembalikan akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan.
- Ehaogo Laoli selaku Sekretaris Desa Tuhegeo II dalam putusan nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dijatuhi denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari. Serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp161.765.564 (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) yang jika tidak dikembalikan akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Rosdiana Gea selaku Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II dalam putusan nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis penjara selama 2 (dua) tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
"Yang memberatkan perbuatan para terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum pidana," tuturnya.
![]() |
| Hakim Vonis Penjara Perangkat Desa Tuhegeo II Gunungsitoli |
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa yakni :
- Bersama-sama melakukan penarikan uang dana desa di bank dengan tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak berdasarkan SPP.
- Bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan, namun justru meminjamkannya kepada orang lain.
- Membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat dana di kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa, untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban di tahun terkait.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga berkomitmen akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat. (Haogo Zega).



0 Komentar