![]() |
| Bupati Eliyunus Waruwu hadiri Penandatanganan Berita Acara Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kementerian ATR/BPN | Foto : istimewa |
Jakarta - Pemerintah Kabupaten Nias Barat terus memacu langkah strategis demi mendorong percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang terarah. Revisi RTRW didesak Bupati Eliyunus Waruwu di Kementerian ATR/BPN. Jumat (30/07/2026).
Bersama Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Barat, Bupati Eliyunus Waruwu menghadiri penandatanganan Berita Acara Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Jakarta pada hari Rabu 29 Juli 2026.
Kegiatan ini diinisiasi langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Eliyunus Waruwu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI. Dukungan serta pendampingan pusat dinilai sangat krusial terhadap Pemkab Nias Barat dalam menciptakan tata ruang wilayah yang tertib, berkelanjutan, dan patuh hukum.
Bupati Eliyunus mendesak agar proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Barat Tahun 2026–2046 dapat segera dirampungkan. Secara khusus, ia mengusulkan pembukaan akses Portal GISTARU Kabupaten Nias Barat mendahului penetapan resmi revisi RTRW.
Langkah proaktif ini ditujukan untuk mempermudah eksekusi berbagai agenda strategis daerah. Salah satunya adalah pemenuhan layanan dasar pendidikan melalui Program Sekolah Rakyat serta proyek pembangunan prioritas lainnya di Nias Barat.
Pemkab Nias Barat berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti setiap poin temuan IPPR berdasarkan regulasi yang berlaku. Respons cepat ini diharapkan mampu mengurai hambatan birokrasi sekaligus menyempurnakan tata kelola ruang di daerah.
"Selesainya tahapan verifikasi IPPR ini menjadi bukti konkret bahwa penataan ruang bukanlah penghambat investasi dan pembangunan," tegas Eliyunus Waruwu.
Menurutnya, penataan ruang yang matang justru berfungsi sebagai instrumen hukum yang kuat. Regulasi ini akan menjamin pembangunan yang terarah, mendongkrak kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kedaulatan wilayah.
Melalui kemitraan erat bersama Kementerian ATR/BPN, tata ruang yang optimal diharapkan mampu mengakselerasi visi besar mewujudkan Nias Barat CERAH yakni Cerdas, Sejahtera dan Sehat. (Hengky Zai).

0 Komentar