![]() |
| Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat, Kharasi Daeli | Foto : istimewa |
Nias Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat meluruskan berbagai informasi yang berkembang di media sosial terkait anggapan bahwa pengusulan hak pensiun eks Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2025 dipersulit atau sengaja dihambat. Kamis (30/7/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat, Kharasi Daeli, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat menghormati dan menjamin setiap hak mantan kepala daerah maupun mantan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan, perintah, ataupun arahan dari Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., untuk menahan, menghambat, ataupun menghilangkan hak pensiun mantan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2025.
Sebaliknya, Bupati telah memberikan disposisi agar seluruh administrasi pengusulan hak pensiun ditelaah dan diproses secara arif, profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan tidak terdapat kendala administratif maupun hukum, maka pengusulan hak pensiun diproses sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Kharasi Daeli.
Klarifikasi Percakapan WhatsApp
Pemkab juga memberikan penjelasan terkait beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp Kabag Tata Pemerintahan yang kemudian dikaitkan dengan Bupati Nias Barat.
Menurut Kharasi Daeli, istilah "pimpinan" dalam percakapan tersebut bukan merujuk kepada Bupati, melainkan kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, sebagaimana surat telaahan yang disampaikan Kabag Tata Pemerintahan kepada Pj. Sekda pada 1 Juli 2026.
Kabag Tata Pemerintahan sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa percakapan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa dokumen telah berada di meja Bupati ataupun sedang ditahan oleh Bupati.
Oleh karena itu, tangkapan layar tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Bupati Nias Barat secara pribadi menerima, menahan, ataupun sengaja tidak menandatangani dokumen pengusulan hak pensiun.
Proses Administrasi Masih Berjalan
Berdasarkan telaahan Bagian Hukum Sekretariat Daerah tertanggal 24 Juni 2026, proses administrasi pengusulan hak pensiun belum sepenuhnya selesai.
Masih diperlukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan administrasi, verifikasi keaslian dokumen oleh instansi yang berwenang, serta penyempurnaan surat pengantar sesuai mekanisme pemerintahan.
Karena itu, belum selesainya pengusulan hak pensiun bukan disebabkan oleh adanya penolakan ataupun kepentingan pribadi siapa pun, melainkan bagian dari kewajiban pemerintah untuk memastikan setiap dokumen yang diajukan lengkap, sah, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan
Hasil Verifikasi Barang Milik Daerah
Di sisi lain, Pemkab Nias Barat juga menyampaikan hasil verifikasi terhadap Barang Milik Daerah (BMD) pada Rumah Jabatan Wakil Bupati yang dilakukan Inspektorat Daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Nomor 700/118.a/LHV/ITDA/2026 tanggal 27 Februari 2026 serta Nota Dinas Inspektur Daerah tanggal 20 Juli 2026, tercatat sebanyak 174 unit aset hasil pengadaan tahun 2014–2025 berada dalam Kartu Inventaris Barang Rumah Jabatan Wakil Bupati. Namun, pada saat pemeriksaan fisik, hanya 12 unit aset atau sekitar 7 persen yang ditemukan di lokasi.
Selain itu, berdasarkan hasil verifikasi juga diketahui terdapat 1 unit laptop dan 1 unit telepon genggam yang masih berada dalam penguasaan mantan Wakil Bupati dan telah dinyatakan akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Kharasi Daeli menegaskan bahwa tidak ditemukannya sebagian besar aset tersebut tidak serta-merta berarti seluruh barang telah hilang ataupun berada dalam penguasaan pihak tertentu.
Keberadaan barang, pihak yang menguasai, penyebab tidak ditemukannya aset, serta bentuk pertanggungjawabannya masih harus ditelusuri melalui pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Bebas Aset Belum Dapat Diterbitkan
Atas kondisi tersebut, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Barang belum dapat menerbitkan surat keterangan bebas aset.
Inspektorat Daerah merekomendasikan agar dilakukan inventarisasi ulang, pencocokan antara data administrasi dengan kondisi fisik barang, penelusuran terhadap aset yang belum ditemukan, klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui penguasaan aset, pengembalian barang yang masih berada pada pihak tertentu, penyusunan berita acara pemeriksaan dan serah terima, serta penyelesaian seluruh kewajiban administratif maupun pertanggungjawaban apabila ditemukan kerugian daerah.
Tidak Pernah Ada Izin Membawa Aset Daerah
Pemkab Nias Barat juga menegaskan bahwa Bupati Nias Barat tidak pernah memberikan arahan, petunjuk, persetujuan, ataupun izin, baik secara lisan maupun tertulis, untuk membawa, memindahkan, menguasai, ataupun memanfaatkan Barang Milik Daerah bagi kepentingan pribadi.
Setiap pemindahan, penggunaan, penghapusan, maupun pemindahtanganan Barang Milik Daerah wajib dilakukan berdasarkan dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap klaim mengenai adanya izin tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum apabila tidak didukung oleh surat persetujuan, berita acara serah terima, ataupun dokumen resmi lainnya.
Hak Pensiun Tetap Dihormati, Aset Daerah Tetap Diamankan
Kharasi Daeli menegaskan bahwa pengusulan hak pensiun dan penyelesaian Barang Milik Daerah merupakan dua proses administrasi yang berbeda, namun keduanya harus berjalan secara tertib, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
"Pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak pernah berniat menghilangkan hak pensiun siapa pun. Namun pada saat yang sama, pemerintah juga memiliki kewajiban menjaga, mengamankan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan setiap Barang Milik Daerah sebagai aset yang berasal dari uang rakyat," tegasnya.
Karena itu, proses pengusulan hak pensiun tetap dilanjutkan sesuai mekanisme setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, sementara pemeriksaan dan penyelesaian aset daerah tetap berjalan secara objektif dan profesional.
Bupati Perintahkan Penyelesaian Secara Menyeluruh
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, Bupati Nias Barat telah memerintahkan Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPKPD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Umum, serta perangkat daerah terkait untuk:
meneliti dan melengkapi administrasi pengusulan hak pensiun; melakukan inventarisasi dan verifikasi ulang seluruh Barang Milik Daerah; meminta pengembalian aset yang masih berada dalam penguasaan pihak tertentu; melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap aset yang belum ditemukan; menyusun berita acara pemeriksaan dan serah terima; menghitung potensi kerugian daerah apabila ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan; mengambil langkah administratif, perdata, maupun langkah hukum sesuai ketentuan apabila diperlukan; serta melaporkan seluruh hasil penyelesaian kepada Bupati.
Komitmen Pemerintah kepada Masyarakat
Pemkab Nias Barat mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara utuh, tidak terburu-buru menarik kesimpulan, serta tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum lengkap.
Pemerintah menegaskan bahwa proses pengusulan hak pensiun masih berjalan sesuai mekanisme, sementara penyelesaian administrasi Barang Milik Daerah juga wajib dituntaskan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara.
"Pemerintah Kabupaten Nias Barat berkomitmen memenuhi setiap hak warga negara sesuai ketentuan hukum, menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, menjaga etika pemerintahan, melindungi aset daerah, serta memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan dokumen, fakta, dan aturan hukum, bukan berdasarkan tekanan maupun opini," pungkas Kharasi Daeli. (Hengky Zai).

0 Komentar