![]() |
| Penandatanganan Kerjasama tentang Tanah wakaf | Foto : istimewa |
Gunungsitoli — Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) lintas instansi guna mempercepat sertifikasi dan pendaftaran tanah wakaf demi mencegah potensi sengketa hukum di tengah masyarakat. Kamis (27/8/2026).
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. bersama dengan Bupati Nias Yaatulo Gulo, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, Sekda Nias Barat, dan Sekda Gunungsitoli.
Kegiatan yang berpusat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ini turut diikuti oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias serta Kepala Kantor Kementerian Agama se-wilayah hukum Kejari Gunungsitoli.
Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung secara serentak di wilayah Provinsi Sumatera Utara tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tingkat provinsi.
Kerja sama ini melibatkan Kejaksaan Tinggi, Gubernur, Kanwil BPN, Kanwil Kemenag, hingga Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara dengan misi utama menertibkan aset keagamaan agar tidak disalahgunakan.
Kajari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya preventif.
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum berupa sengketa hukum atau penyalahgunaan tanah wakaf," ujarnya.
Selain sebagai pelindung aset umat, kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi terpadu antarinstansi. Melalui komitmen bersama ini, proses pengelolaan, pengamanan, hingga sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terwujudnya tata kelola administrasi pertanahan yang tertib, kepastian hukum atas kepemilikan aset keagamaan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kini semakin terjamin dan terlindungi secara optimal. (Haogo Zega).

0 Komentar