BREAKING :

Kejari Gunungsitoli Sosialisasi Cegah Korupsi Revitalisasi Sekolah Nias Barat

Kepala Kejaksaaan Negeri Gunungsitoli, Dr.Firman Halawa | Foto : istimewa

Nias Barat – Guna memastikan transparansi anggaran, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggelar sosialisasi penerangan hukum terkait program revitalisasi satuan pendidikan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Bupati Nias Barat, Kamis (20/8/2026).

Adapun topik dalam kegiatan tersebut, yaitu pencegahan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan bantuan pemerintah di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. 

Hadir sebagai narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H yang memberikan pemahaman mendalam terkait aspek-aspek hukum, pencegahan potensi penyimpangan, serta tata kelola yang transparan dalam pelaksanaan program revitalisasi di lingkungan sekolah.

Selain membahas aspek hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menyampaikan pemahaman mengenai program revitalisasi, sebagai berikut:

1. Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah program strategis yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan sarana dan prasarana satuan Pendidikan dari sumber dana APBN.

2. Program revitalisasi bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang memadai bagi kelangsungan pembelajaran.

3. Bentuk konsistensi pemerintah dalam memastikan setiap anak Indonesia belajar di lingkungan yang aman dan layak. Infrastruktur pendidikan yang memadai menjadi fondasi penting untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan.

4. Fokus kebijakan diarahkan secara tegas pada tiga prioritas utama, yakni sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah di daerah terdampak bencana.

Program revitalisasi satuan pendidikan dilakukan dengan skema swakelola terstruktur, dengan kepala sekolah ditegaskan berfungsi sebagai manajer pelaksana program, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik sekolah, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Penerapan skema swakelola dan pengadaan bahan baku secara mandiri oleh pihak sekolah bertujuan untuk memberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar satuan pendidikan. Dengan melibatkan warga lokal, program ini diharapkan memberikan dampak ekonomi langsung bagi lingkungan sekitar sekolah.
  2. Pegang Otoritas Penuh: Kepala sekolah berhak menetapkan bagian gedung mana yang akan diperbaiki, menentukan luasan meter persegi, serta membentuk panitia pembangunan yang memiliki kredibilitas di bidang konstruksi.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional. (Rilis/Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close