![]() |
| Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Nias Barat, Elvis Karsa Waruwu | Foto : istimewa |
Nias Barat — Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) menegaskan bahwa pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat penerima manfaat tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Nias Barat, Elvis Karsa Waruwu, pada Selasa (2/9/2026), menyusul adanya informasi yang beredar mengenai dugaan pungutan dalam pelaksanaan program bantuan perumahan bagi masyarakat.
Elvis menegaskan, masyarakat penerima BSPS tidak seharusnya dibebani biaya tambahan ataupun diminta memberikan sejumlah uang oleh pihak mana pun dengan alasan yang berkaitan dengan proses maupun pelaksanaan program tersebut.
“Sejumlah isu kita dengar-dengar ada pungutan. Kami tegaskan dari dinas bahwa tidak ada pungutan dan tidak ada biaya apa pun,” tegas Elvis.
Menurutnya, BSPS merupakan program bantuan yang ditujukan untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas dan kelayakan hunian. Karena itu, seluruh proses pelaksanaan bantuan harus berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Dinas PKPLH, pelaksana program, maupun pihak lainnya yang meminta uang dengan dalih administrasi, pengurusan bantuan, pencairan, pendampingan, ataupun alasan lainnya.
“Jika terdapat pungutan, maka silakan sampaikan kepada kami, siapapun dia,” ujarnya.
Elvis juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat apabila ditemukan dugaan pungutan yang berkaitan dengan program BSPS. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan membiarkan program bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru menimbulkan persoalan baru bagi penerima manfaat.
Untuk itu, masyarakat penerima BSPS diminta berani menyampaikan laporan apabila menemukan adanya dugaan pungutan atau tindakan yang tidak sesuai ketentuan. Pengaduan tersebut penting agar setiap persoalan dapat segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan Dinas PKPLH atau program BSPS, terlebih apabila permintaan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
Penegasan Dinas PKPLH tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk memastikan program bantuan perumahan terlaksana secara transparan, tepat sasaran, akuntabel, dan bebas dari pungutan yang tidak semestinya.
Program BSPS diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan serta membantu mewujudkan hunian yang lebih layak tanpa menambah beban biaya bagi penerima bantuan. (Hengky Zai).

0 Komentar