BREAKING :

Bupati Nias Barat Jawab Pandangan Fraksi, Tegaskan PAPBD 2026 Harus Tepat Sasaran

Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu | Foto : Hengky Zai 

Nias Barat – Pemerintah Kabupaten Nias Barat menegaskan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 tidak boleh sekadar menjadi perubahan angka dalam dokumen anggaran. P-APBD harus menjadi ruang evaluasi, koreksi, penajaman prioritas dan penyesuaian terhadap kemampuan fiskal serta kebutuhan masyarakat. Senin (28/9/2026).

Penegasan itu disampaikan Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., dalam Nota Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD Nias Barat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nias Barat Kevin K.P. Waruwu, S.H. Dalam pembukaannya, Kevin menyampaikan rapat telah memenuhi kuorum setelah 18 dari 20 anggota DPRD hadir dan menandatangani daftar hadir.

Kevin mengatakan penyampaian jawaban Bupati merupakan bagian lanjutan dari pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 sekaligus salah satu tahapan pembahasan tingkat pertama sebelum pembahasan lebih lanjut.

Ia menekankan agar jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi tetap berorientasi pada kepentingan dan pelayanan masyarakat guna mendukung terwujudnya Nias Barat yang Cerah, Cerdas, Sejahtera dan Sehat.

Dalam nota jawabannya, Bupati Eliyunus menyampaikan apresiasi terhadap berbagai pandangan, kritik, koreksi dan rekomendasi yang disampaikan seluruh fraksi DPRD.

Menurutnya, seluruh masukan tersebut merupakan bagian penting dari kemitraan pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan kebijakan keuangan daerah benar-benar berpihak kepada masyarakat.

“Perubahan APBD tidak boleh hanya menjadi perubahan angka. Perubahan APBD harus menjadi ruang evaluasi atas yang telah berjalan, koreksi terhadap yang belum tepat, penajaman terhadap yang prioritas dan penyesuaian terhadap perkembangan kemampuan fiskal serta kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Terkait pendapatan daerah, pemerintah daerah sependapat bahwa kemampuan fiskal Nias Barat harus terus diperkuat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realistis, terukur dan berkelanjutan.

Dalam P-APBD 2026, target PAD meningkat dari sekitar Rp22,6 miliar menjadi Rp25,647 miliar.

Namun, Bupati mengingatkan kenaikan target tersebut tidak boleh sekadar mengejar angka optimistis dalam dokumen anggaran.

“Harus ada potensi riil berbasis data yang jelas, strategi pemungutan yang terukur dan pengawasan terhadap realisasinya,” katanya.

Strategi peningkatan PAD, lanjut Bupati, diarahkan melalui pembenahan data objek dan subjek pajak serta retribusi, peningkatan kepatuhan, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, digitalisasi penerimaan dan penguatan pengawasan.

Pada saat yang sama, peningkatan PAD tidak boleh diterjemahkan sebagai penambahan beban masyarakat secara tidak proporsional.

“PAD harus bertumbuh karena tata kelola semakin baik dan aktivitas ekonomi semakin berkembang, bukan karena masyarakat semakin dibebani,” ujarnya.

Mengenai prioritas belanja, Pemerintah Kabupaten Nias Barat menyatakan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, konektivitas jalan dan jembatan, pelayanan publik, perlindungan sosial serta pemberdayaan ekonomi masyarakat tetap menjadi perhatian.

Bupati mengakui kebutuhan pembangunan Nias Barat masih sangat besar, sementara kemampuan fiskal daerah terbatas. Karena itu, tidak seluruh kebutuhan dapat dibiayai sekaligus.

“Yang harus didahulukan adalah yang paling mendesak, paling siap dan paling besar manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari tingginya serapan anggaran.

Menurutnya, yang lebih penting adalah serapan yang berkualitas, yakni kegiatan selesai, kualitas terjaga, sesuai ketentuan, dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Menjawab perhatian fraksi terhadap pemerataan infrastruktur dan kebutuhan listrik, Bupati menyampaikan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun instansi vertikal.

Khusus sektor kelistrikan, ia menyampaikan kabar bahwa penetapan lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di wilayah Nias Barat telah disetujui.

Bahkan, menurut Bupati, mesin PLTD sedang dalam perjalanan menuju Nias Barat.

“Kita berdoa semoga Oktober-November tidak lagi ada pemadaman lampu di Nias Barat,” ungkapnya.

Selain listrik, pemerintah daerah juga terus berkoordinasi terkait pembangunan jembatan, termasuk jembatan gantung dan jembatan modular, dengan melibatkan dukungan pemerintah pusat serta institusi terkait.

Bupati menegaskan pemerataan pembangunan tidak berarti setiap kecamatan dan desa harus menerima anggaran dengan jumlah yang sama.

“Pemerataan harus bermakna keadilan. Kita harus melihat tingkat kebutuhan, kondisi pelayanan, tingkat kerusakan, jumlah masyarakat yang memperoleh manfaat, dampak terhadap perekonomian serta kesiapan teknis pelaksanaannya,” katanya.

Bupati mengatakan pemerintah memahami persoalan tersebut bukan semata-mata persoalan administrasi kepegawaian, tetapi menyangkut hak aparatur, kepastian penghasilan, keberlangsungan pelayanan pemerintahan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya aparatur.

Ia menjelaskan, pada APBD 2026 sebelumnya pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan sekitar Rp250 ribu per bulan bagi PPPK paruh waktu karena keterbatasan fiskal.

Namun, setelah adanya tambahan ruang fiskal melalui PMK Nomor 198, pemerintah daerah menyatakan terdapat ruang untuk meningkatkan alokasi tersebut menjadi Rp750 ribu per bulan.

“Setelah mendapat pengesahan APBD Perubahan 2026, kita berharap segera direalisasikan seluruh hak PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Bupati.

Menanggapi persoalan pelaksanaan pelatihan dasar (Latsar) CPNS pengangkatan tahun 2025, pemerintah daerah mengakui kegiatan tersebut sebelumnya belum dapat diakomodasi karena keterbatasan ruang fiskal.

Namun, pemerintah telah mengusulkan agar kebutuhan anggaran Latsar CPNS dapat diakomodasi melalui mekanisme P-APBD 2026.

“Semoga setelah ditetapkan, pemerintah daerah segera menindaklanjutinya untuk seluruh CPNS,” ujarnya.

Salah satu poin penting yang dijawab Bupati adalah sorotan fraksi terkait keterlambatan proses P-APBD 2026. Pemerintah daerah mengakui persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius.

Bupati menyebut ketentuan mengenai tahapan perubahan APBD telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, rancangan perubahan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus dan dibahas serta disepakati paling lambat minggu kedua Agustus.

“Pemerintah tidak menutup mata bahwa ada tahapan yang mengalami keterlambatan. Namun, pemerintah juga tidak ingin menggunakan forum ini untuk saling menyalahkan atau menyampaikan kesimpulan yang tidak didukung fakta,” kata Bupati.

Menurutnya, penyebab keterlambatan harus dilihat berdasarkan kronologi administrasi, dokumen, kesiapan data dan fakta pada setiap tahapan sehingga penjelasan kepada DPRD dapat objektif dan dipertanggungjawabkan.

Kini, kata dia, yang terpenting adalah memastikan waktu yang tersisa digunakan secara efektif setelah P-APBD memperoleh landasan hukum.

Pemerintah akan memetakan seluruh kegiatan berdasarkan kesiapan administrasi dan teknis, mendahulukan kewajiban pemerintah dan kebutuhan pelayanan masyarakat, mempercepat kegiatan yang telah siap, meningkatkan monitoring fisik dan keuangan serta mengevaluasi kegiatan yang secara objektif tidak realistis diselesaikan hingga akhir tahun.

“Yang siap kita percepat, yang mendesak kita prioritaskan, yang memberi manfaat luas kita dahulukan dan yang tidak realistis kita evaluasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak ingin memaksakan pekerjaan hanya untuk mengejar serapan apabila pada akhirnya kualitas dan pertanggungjawaban dikorbankan.

Menutup nota jawabannya, Bupati Eliyunus menegaskan bahwa keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk kehilangan prioritas dan menurunkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, keterbatasan anggaran justru menuntut pemerintah dan DPRD semakin cermat menentukan kebutuhan yang benar-benar penting bagi masyarakat.

“Yang mendesak kita dahulukan, yang bermanfaat kita kuatkan, yang kurang produktif kita kendalikan, yang belum tepat kita koreksi dan yang menjadi kepentingan masyarakat kita perjuangkan bersama,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian yang wajar dalam proses pemerintahan dan pembahasan kebijakan.

Namun, menurutnya, seluruh proses tersebut pada akhirnya harus bermuara pada tujuan yang sama, yakni memastikan APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nias Barat.

“Tidak cukup APBD selesai dibahas dan tidak cukup selesai ditetapkan. OPD harus bekerja keras, harus hadir dan harus memberi manfaat nyata,” pungkasnya. (Hengky Zai).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close