BREAKING :

Sekda Andhika P. Laoly Pimpin FGD RDTR Kecamatan Gunungsitoli: Wujudkan Tata Ruang Berkelanjutan dan Kepastian Investasi

Sekda Andhika P. Laoli Pimpin Kegiatan FGD Terkait Rencana Tata Ruang Se Kecamatan Gunungsitoli Tahun 2026 | Foto : Ist.

Gunungsitoli – Pemerintah Kota Gunungsitoli terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Gunungsitoli sebagai instrumen penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang dan pembangunan agar lebih tertata, terukur, serta berkelanjutan.

Langkah strategis tersebut dibahas secara mendalam dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Dokumen RDTR Kecamatan Gunungsitoli. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika P. Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE, bertempat di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (27/9/2026).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut para Asisten Sekda Kota Gunungsitoli, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Gunungsitoli, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Gunungsitoli, para camat, serta tim konsultan penyusun dari CV. Citra Pramata.

Acuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Perizinan Berusaha

Dalam arahannya, Sekda Andhika P. Laoly menyampaikan bahwa penyusunan RDTR merupakan bagian penting dari penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, mendukung pelayanan perizinan berusaha, serta memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah.

"Penyusunan RDTR ini merupakan instrumen krusial dalam mengarahkan pemanfaatan ruang yang terpadu, mendukung kemudahan perizinan berusaha, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku investasi di Kota Gunungsitoli," ujar Andhika dalam arahannya.

Penataan ruang di Kecamatan Gunungsitoli sendiri diarahkan untuk mendukung keterpaduan kawasan sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, serta pelayanan perkotaan dengan tetap mengutamakan aspek ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) juga menjadi bagian penting yang didukung untuk mempermudah proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cakupan Wilayah dan Perencanaan Jangka Panjang

Melalui forum FGD ini, berbagai isu pembangunan, data sektoral, hingga kondisi aktual di lapangan dibahas dan diverifikasi bersama. Berbagai masukan konstruktif dari perangkat daerah dan pemangku kepentingan dihimpun guna memastikan dokumen RDTR yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata wilayah.

"Kami berharap masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan perangkat daerah dapat terakomodasi secara optimal, sehingga dokumen RDTR ini benar-benar memotret kebutuhan nyata di lapangan," tambahnya.

Wilayah perencanaan RDTR Kecamatan Gunungsitoli ini mencakup seluruh kawasan kecamatan yang terdiri atas 3 kelurahan dan 29 desa, dengan orientasi arah perencanaan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Melalui perencanaan yang matang dan berbasis data ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli optimis dapat menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang, melindungi lingkungan hidup, serta memperkuat pengendalian pembangunan agar berlangsung secara tertib, produktif, dan berkesinambungan. (Petrus Zend).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close