BREAKING :

DPRD Kota Gunungsitoli Setujui Ranperda PAPBD Tahun Anggaran 2026

DPRD Kota Gunungsitoli Setujui Ranperda PAPBD 2026 | Foto : istimewa 

Gunungsitoli — DPRD Kota Gunungsitoli resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026. Selasa (29/9/2026). 

Keputusan penting bagi arah pembangunan daerah ini disepakati dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, ST., M.Psi, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Gunungsitoli. 

Proses pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi DPRD Kota Gunungsitoli. 

Setelah mendengarkan pandangan fraksi, pimpinan rapat meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Setelah mendapat persetujuan bulat, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Gunungsitoli dan Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli. Rapat pun ditutup dengan penyampaian pendapat akhir dari Wali Kota Gunungsitoli. 

Di akhir kegiatan, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, ST., M.Psi, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mengawal anggaran ini. 

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama mengikuti dan menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026. Semoga apa yang telah disepakati ini dapat mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Gunungsitoli,” ungkap Adrianus. 

Melalui ketukan palu sidang paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli telah merampungkan tahapan krusial pembahasan anggaran. Selanjutnya, dokumen Ranperda P-APBD TA 2026 tersebut akan dievaluasi ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pendapat Akhir Wali Kota, Sowa’a Laoli menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, khususnya Badan Anggaran, atas saran, koreksi, dan masukan selama proses pembahasan Ranperda.

Wali Kota menyampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Perubahan APBD 2026 untuk menyelaraskan prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah. Selanjutnya, pelaksanaan program dan kegiatan diarahkan agar tetap memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas, ketepatan waktu, serta manfaat bagi masyarakat.

“Mencermati pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD serta hasil pembahasan yang telah disepakati bersama, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan setuju atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap evaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sowaa.

Hadir dalam rapat paripurna ini Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, para Asisten Sekda, jajaran Kepala Perangkat Daerah, serta para Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. (Rilis/hz).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close