![]() |
| Bupati Eliyunus Waruwu Sampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Nias Barat Terkait Dengan Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu | Foto : Hengky Zai. |
Nias Barat – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Nias Barat dinaikan menjadi 750 ribu dari semula hanya 250 ribu rupiah. Jumat (25/9/2026).
Angin segar kepada seluruh PPPK Paruh Waktu ini disampaikan oleh Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu pada sambutannya saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat di Lahomi.
Sebagai bagian dari penyesuaian anggaran KUA dan PPAS PAPBD Tahun Anggaran 2026, penghasilan PPK PW sebelumnya dialokasikan sebesar Rp250 ribu per bulan maka saat ini disesuaikan menjadi Rp750 ribu per bulan. Pembayaran ditargetkan bulan Oktober 2026 setelah seluruh kelengkapan administrasi diselesaikan sesuai ketentuan.
“Kami memahami harapan saudara-saudara PPPK Paruh Waktu, di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah pemerintah tetap berupaya memberikan perhatian dengan meningkatkan penghasilan dari Rp250 ribu menjadi Rp750 ribu per bulan. Saya sudah meminta perangkat daerah terkait mempercepat administrasinya agar pembayaran dapat dilaksanakan pada Oktober 2026,” tegas Eliyunus.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memberikan perhatian terhadap aparatur yang turut mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu ini diberlakukan sama mulai dari PPPK PW Guru, Kesehatan dan juga Teknis, terhitung sejak mulai bekerja.
Melalui Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Nias Barat menegaskan komitmennya agar pengelolaan keuangan daerah tidak berhenti pada angka dan dokumen, tetapi diterjemahkan menjadi program, pelayanan dan pembangunan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Seluruh arah kebijakan tersebut diharapkan semakin memperkuat pencapaian visi pembangunan Kabupaten Nias Barat Cerah Bersinar. (Hengky Zai)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar