BREAKING :

Polres Nias Sita Ratusan Gram Barang Haram dari 6 Tersangka

Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Nias | Foto : istimewa 

Gunungsitoli - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias ungkap kasus peredaran barang haram jenis sabu sepanjang periode 4 hingga 28 Agustus 2026. Dalam operasi maraton tersebut, polisi menciduk enam orang tersangka berinisial ON, 35 tahun, SG (19), MYR (46), AW (50), TOZS (21), dan IJS (42).

"Dari enam kasus yang berhasil diungkap selama periode Agustus 2026, kami mengamankan enam tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 101,4 gram," kata Kapolres Nias AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono saat memberikan keterangan resmi, Rabu 2/09/2026.

AKBP Agung menegaskan operasi kilat ini menjadi bukti ketegasan korps kepolisian dalam memutus mata rantai narkoba di Kepulauan Nias. Keberhasilan ini diklaim sebagai hasil penyelidikan mendalam dan pengembangan laporan masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel di lapangan.

Senada dengan Kapolres, Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Karib Zega menyatakan tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun pengedar. Upaya penegakan hukum dipastikan bakal berjalan konsisten dan agresif.

"Pengungkapan ini wujud keseriusan kami. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan," ujar Iptu Karib.

Polres Nias kini memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demi memaksimalkan pemberantasan, polisi mengimbau warga agar tidak takut melapor jika mengendus aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika. (Haogo Zega).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close