BREAKING :

Membangkang, Kades Silimabanua Diberi Teguran Tertulis Oleh Bupati Nias Utara

Teguran ke Kades Silimabanua | Foto: Hz

Nias Utara – Kepala Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua diberi teguran tertulis oleh Bupati Nias Utara lantaran berhentikan perangkat desa tidak sesuai peraturan yang berlaku, Sabtu (10/09/2022).

Teguran Tertulis yang merupakan sanksi admintratif tersebut tidak dihiraukan oleh Kepala Desa Silimabanua, Yafeti Gea karena sampai saat ini belum mencabut surat keputusannya pada pemberhentikan perangkat desa. 

Padahal dalam surat teguran dari Bupati Nias Utara, kepada Kepala Desa Silimabanua diperintahkan segera mengaktifkan kembali perangkat desa yang diberhentikannya tersebut pada jabatan semula paling lambat 7 hari kerja sejak diberi surat teguran pada tanggal 11 agustus 2022 yang lalu.

Kepala Desa Silimabanua, Yafeti Gea saat dikonfirmasi mengakui telah menerima surat teguran tertulis dari Bupati Nias Utara berisikan perintah mencabut keputusan dan mengaktifkan kembali perangkat desa yang diberhentikannya, namun Kades Silimabanua tetap bersikukuh tidak ingin mengikuti perintah tersebut. 

“Mohon maaf apa pun yang terjadi, bukan tidak menghargai tapi apa boleh buat ini resiko jabatan, saya sudah bilang ke Bupati itu apa pun yang terjadi saya akan hadapi, terkait surat dari Bupati biar dipanggilnya aja saya,” ucap Kades Silimabanua, Yafeti Gea.

Sebelumnya juga, Pemberhentian satu orang Perangkat Desa Silimabanua kecamatan Tuhemberua ini telah dilaksanakan pertemuan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Lotu pada tanggal 10 agustus 2022 yang lalu, dihadiri oleh Kadis PMD Aaroo Zalukhu, Sekdis PMD Sukemi Harefa, Camat Tuhemberua Foeraera Zai, Kabid Pemdes Rahman Deli Zega, Kades Silimabanua Yafeti Gea, dan pegawai dinas PMD beserta Perangkat lainnya dari Desa Silimabanua.

Pada Berita Acara pertemuan di Kantor Dinas PMD Nias Utara tersebut berkesimpulan, Kepala Desa Silimabanua mencabut surat keputusan Pemberhentian Samahato Gea sebagai perangkat desa silimabanua dan diaktifkan kembali pada jabatan semula, dan Pemberhentian Samahato Gea Sebagai perangkat desa tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberhentian tidak sesuai Peraturan yang dilakukan oleh Kepala Desa Silimabanua ini terhadap Perngkat Desanya, Jelajahsatu.com akan terus melakukan konfirmasi lebihlanjut kepada unsur Pemerintah Daerah. (Haogo Zega)


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close