BREAKING :

Dua Kepala Desa di Nias Utara Cuekin Bupati

Kades dan Bupati | Foto: ist

Nias Utara - Dua orang kepala desa di Kabupaten Nias Utara cuekin Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, pasalnya teguran tertulis untuk diindahkan selama tujuh hari berlalu begitu saja, kamis (13/10/2022).

Kepala desa yang cuek terhadap Bupati Nias Utara yakni Kepala Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua Yafeti Gea, dan Kepala Desa Sifahandro Kecamatan Sawo Budiman Alim Gea.

Hal tersebut nampak pada surat Teguran yang diberikan oleh Bupati Nias Utara kepada kedua kepala desa ini di Nias Utara, sama-sama diberikan waktu untuk mengindahkan dan melaksanakan perintah Bupati selama tujuh hari kerja.

Namun pada kenyataannya, kesempatan tujuh hari yang diberikan Bupati tersebut kepada kedua Kades dimaksud berlalu begitu saja tanpa ada niat baik menghargai Bupati melalui suratnya.

Padahal, dalam surat teguran tertulis dari Bupati Nias Utara telah tertera akan diberikannya teguran yang lebih tinggi berupa sanksi pemberhentian sesuai kententuan bila tidak mengindahkan.

"Apabila saudara tidak mengindahkan teguran ini maka kepada saudara diberikan sanksi yang lebih tinggi derajatnya," bunyi di masing-masing surat teguran tertulis dari Bupati Amizaro Waruwu kepada kedua kades tersebut.

Untuk diketahui, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu memberikan Teguran Tertulis kepada Kepala Desa Silimabanua Yafeti Gea pada tanggal 11 Agustus 2022, dan disusul surat berita acara pertemuan dari pemerintah daerah yang dipimpin oleh Asisten I bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 27 September 2022 dengan memberi kesempatan kedua selama 7 hari kerja, namun semua teguran tertulis dari Bupati dicuekin hingga sekarang belum ada tindakan lebih lanjut.

Sementara untuk Kepala Desa Sifahandro Budiman Alim Gea diberikan Teguran Tertulis oleh Bupati Nias Utara pada 23 September 2022, seharusnya telah melampaui tempo yang tujuh hari kerja. Namun hal serupa terjadi yakni dicuekin dan berlalu tanpa tindak lanjut sanksi yang tinggi kepada kepala desa. 

Dipublikasikan sebelumnya, Kades Sifahandro Terancam Diberhentikan Oleh Bupati Nias Utara dan Kisruh Pemberhentian Perangkat Desa di Silimabanua, Kades Diberi Waktu 7 Hari Cabut Keputusannya. (Haogo Zega).








0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close