![]() |
| Surat teguran dari Bupati | Foto: ist |
Nias Utara - Kepala Desa Sifahandro, Kecamatan Sawo, Budiman Alim Gea terancam diberhentikan sementara oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu. Kamis (13/10/2022).
Hal tersebut tertuang dalam surat teguran tertulis yang berikan kepada Kepala desa sifahandro ditandatangani oleh Bupati Nias Utara pada tanggal 23 september 2022 lalu.
"Surat teguran ini ditunjukan kepada Budiman Alim Gea, jabatan Kepala Desa Sifahandro kecamatan sawo kabupaten Nias Utara, surat teguran ini dikeluarkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspektorat daerah kabupaten Nias Utara Nomor 700/06/REK-PDTT/ITDA/IX/2022 tanggal 2 september 2022," tertera dalam surat teguran tertulis dari Bupati Amizaro Waruwu.
Surat teguran ini diberikan oleh Bupati kepada kepala desa sifahandro, akibat ditemukannya pengelolaan dana desa sejak 2017 sampai sekarang tidak bisa dipertanggungjawabkannya mencapai ratusan juta berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Nias Utara.
"Kepada saudara diberikan Teguran Tertulis," tertera dalam surat Bupati Amizaro Waruwu kepada Budiman Alim Gea.
Sejak dilayangkan surat teguran tertulis dimaksud, yang didalamnya diberi waktu 7 hari kepada kepala desa Sifahandro, namun hingga kini tidak dihiraukan.
"Apabila saudara tidak mengindahkan teguran ini maka kepada saudara diberikan sanksi yang lebih tinggi derajatnya berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian dari jabatan kepala desa Sifahandro," ditegaskan Bupati Amizaro dalam suratnya.
Inpektur Pembantu Wilayah II Kabupaten Nias Utara, Arieli Zalukhu saat dikonfirmasi membenarkan surat teguran tertulis dari Bupati Nias Utara tersebut yang ditunjukan kepada kepala desa Sifahandro.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Nias Utara Temukan Ratusan Juta Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Sifahandro. (Haogo Zega).

0 Komentar