![]() |
| MoU Jaminan JKK JKM | Foto: Haogo Zega |
Nias Utara - Seluruh tenaga Non ASN (Non Aparatur Sipil negara) di Kabupaten Nias terdata sebagai penerima jaminan kecelakaan kerja dan kematian, selasa (11/10/2022).
Hal ini telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan disela-sela acara penutupan open championship surfing Go Tafaeri Nias Utara di Turedawola beach pada hari sabtu 8 Oktober 2022 kemarin.
"Kepesertaan seluruh non ASN memang harus dilindungi minimal ikut dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), peserta non ASN ini ketika meninggal dunia akan menerima 42 juta dari jaminan kematian, dan bila terjadi kecelakaan kerja maka non ASN ini akan mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis tanpa dikenakan biaya dan tanpa unlimited," jelas Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli, Sugiyanto, S.Psi saat diwawancarai usai penandatanganan MoU dengan Bupati Nias Utara.
Sugiyanto menjelaskan dalam hal pemberian jaminan kecelakaan kerja dan kematian ini sebenarnya yang dilindungi adalah jabatannya bukan orangnya.
"Yang kaki lindungi sebenarnya bukan orangnya tetapi jabatannya, jadi kalau ada seseorang non ASN yang keluar sudah pasti ada yang menggantikan makanya yang dilindungi itu adalah jabatannya," tutur Sugiyanto.
Ditambahkannya kerjasama yang telah disepakati ini selama tiga bulan dan akan berlanjut hingga bulan desember tahun 2023 mendatang.
"Untuk tahun ini selama tiga bulan hingga desember 2022, sementara tahun 2023 kita evaluasi lagi manatahu ada ketentuan-ketentuan lain di tahun 2023," katanya. (Haogo Zega).

0 Komentar