BREAKING :

Sempat Setujui, Camat Tuhemberua Resmi Cabut SK Pemberhentian Perangkat Desa Silimabanua

SK Pencabutan | Foto: Haogo Zega

Nias Utara - Surat Keputusan tentang pemberhentian perangkat desa yang ditetapkan Kepala Desa Silimabanua, kini telah dicabut dan dibatalkan oleh Camat Tuhemberua meski sempat menyetujui sebelumnya, sabtu (5/11/2022).

Dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Camat Tuhemberua atas nama Bupati Nias Utara Nomor: 141/66/PEM/Tahun 2022, tanggal 3 November 2022 kemarin, tertulis pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Silimabanua tentang pemberhentian seorang perangkat desa bernama Samahato Gea.

"Terhitung sejak menetapkan keputusan ini, maka saudara yang bernama Samahato Gea kembali aktif melaksanakan tugas dan memiliki hak, kewajiban, serta wewenang sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Silimabanua sesuai dengan keputusan pengangkatannya," isi SK Camat Tuhemberua, Foeraera Zai mencabut SK Kades Silimabanua.

Sementara itu, meski sempat diberhentikan tidak sesuai peraturan yang berlaku oleh Kepala Desa Silimabanua dan juga disetujui Camat Tuhemberua kala itu, Samahato Gea sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Silimabanua, saat ini mengucapkan terimakasih Kepada Pemerintah Daerah dan Lembaga DPRD Nias Utara, masyarakat, dan PPDI Nias Utara yang telah memberi arahan dan petunjuk hingga adanya pencabutan terhadap SK Pemberhentiannya dimaksud.

"Saya berterimakasih kepada Pemerintah Daerah, DPRD Nias Utara, teman-teman PPDI Nias Utara, dan masyarakat Desa Silimabanua telah bersama-sama memberi petunjuk dan arahan atas ketidaksesuaian SK pemberhentian saya ini sebelumnya, hingga pada akhirnya Bapak Camat Tuhemberua mencabut dan membatalkan SK pemberhentian tersebut," tutur Samahato Gea.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Pengurus Kabupaten Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Nias Utara, Eka Kurniaman Telaumbanua selain mengucapkan terimakasih juga mengharapkan hal seperti ini tidak lagi terulang dan dialami kembali oleh perangkat desa lainnya di Kabupaten Nias Utara.

"Kepada Bapak Bupati, Sekda Nias Utara, Wakil rakyat di Komisi satu DPRD Nias Utara, Dinas PMD, Inspektorat, Camat Tuhemberua, dan Kepala Desa Silimabanua, kami dari Pengkab PPDI Nias Utara mengucapkan terimakasih atas seluruh kerjasamanya dalam hal pencabutan SK Pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai pada peraturan ini, dan kami berharap supaya hal ini juga tidak terulang lagi terhadap perangkat desa lainnya, dan kepala desa juga menyesuaikan regulasi yang berlaku untuk diterapkan," harap Ketua Pengkab PPDI Nias Utara, Eka Kurniaman Telaumbanua.

Sebelumnya diberitakan, Camat dan Kades Konspirasi Bantah Surat Pemda, Kadis PMD Nias Utara : Pasti Ada Sanksi. (Haogo Zega).


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close