![]() |
| Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao | Foto: Haogo Zega |
Nias Selatan (Update) – Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan memberi perhatian khusus terhadap lima orang anak janda bernama Erlina Zebua sebagai terdakwa kasus penganiayaan. Sabtu (20/05/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Hironimus Tafonao.
“Khusus untuk kelima anak terdakwa akan menjadi perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk memikirkan bagaimana kelangsungan hidup mereka selama proses penyelesaian perkara ini berlangsung dan akan melakukan aksi sosial dengan memberikan bantuan kepada anak-anak terdakwa berupa sembako, alat tulis sekolah dll sebagai aksi kepedulian sosial. Adanya tanggungan terdakwa berupa lima orang anak akan menjadi pertimbangan bagi JPU sebagai hal hal yang meringankan dalam Surat Tuntutan di persidangan," terang Hironimus Tafonao.
Diberitakan sebelumnya, Janda Sebagai Terdakwa Ditahan Kejari Nias Selatan, 5 Anaknya Menangis Histeris. (Haogo Zega).

0 Komentar