![]() |
| Ilustrasi Hewan Rabies | Foto: dok jelajahsatu |
Gunungsitoli - Kasus gigitan hewan penular rabies semakin merebak di kota Gunungsitoli, Wali Kota Lakhomizaro Zebua layangkan surat edaran kewaspadaan dini. Sabtu (30/09/2023).
Surat edaran Wali Kota Gunungsitoli tersebut bernomor 440/7155/DINKES/2023, yang ditandatanganinya pada tanggal 29 september 2023 kemarin.
Dalam surat edarannya, wali kota gunungsitoli memberitahukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan rabies pada manusia.
"Intensifkan komunikasi dan edukasi informasi mengenai risiko rabies, menghindari Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) seperti anjing, kera, kucing, dan lainnya wajib menjaga agar hewan penular rabies tidak berkeliaran dengan cara dikurung, diikat, atau dibelongsong," tertulis dalam surat edaran wali kota Gunungsitoli.
Selain itu, dihimbaunya bila terjadi gigitan hewan menular rabies wajib melaksanakan tatalaksana luka gigitan hewan penular rabies antara lain mencuci luka dengan sabun di air mengalir selama 15 menit, selanjutnya dilaporkan ke UPTD Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai tatalaksana.
"Identifikasi hewan penular rabies, tidak membunuh binatang yang kontak langsung tetapi laporkan hewan penular rabies yang menggigit kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," tulis Lakhomizaro Zebua di surat edarannya itu.
Terpantau di media sosial fb, dua jam lebih awal sebelum berita ini ditayangkan sebuah akun mengunggah cuplikan video seorang anak sedang terbaring dirumahsakit diduga akibat digigit anjing rabies dan telah meninggal dunia.
"Hati-hati rabies sudah ada disekitar kita, ini anak meninggal 1jam setelah dirujuk di rumah sakit umum gunungsitoli," tertulis dalam postingan media sosial. (Haogo Zega).

0 Komentar