BREAKING :

Pasutri Ini Minta Kapolres Nias Bebaskan Anaknya Diduga Dijebak sebagai Kurir Narkoba

Pasutri Orang Tua dari RHZ | Foto: Haogo Zega

Gunungsitoli - Pasangan suami istri di Gunungsitoli minta Kapolres Nias bebaskan anaknya yang diduga dijebak sebagai kurir narkoba, diharapkan bandar dan pembeli segera ditangkap. Sabtu (16/09/2023).

Iksan Indah Gunawan Zega dan Rostina Zai yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) di Afilaza Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, histeris meminta perlindungan hukum yang menimpa anak mereka berisial RHZ umur 22 tahun diduga dijebak sebagai kurir. 

"Anak kami dijebak, dijebak sebagai kurir untuk mengantarkan yang kabarnya narkoba, kejadiannya pada hari rabu dini hari seseorang bernama FT menyuruh anak kami mengantarkan sesuatu kepada S ke pelabuhan, dari afilaza sesampainya di jalan yos sudarso tepat di sekitaran museum pusaka Nias anak kami diikuti dari belakang oleh beberapa orang polisi, anak kami dicegat bahkan cekik lehernya," tutur Rostina Zai. 

Yang mengherankan bagi mereka, pada saat penangkapan RHZ telah disebutkannya nama orang yang menyuruh dan kepada siapa diantarkan barang tersebut, namun saat itu Polisi dari Polres Nias tidak langsung melakukan pengembangan.

"Kami tidak terima bila hanya anak kami yang ditahan, kenapa bandar dan pembeli itu tidak ikut ditahan?, ada apa dengan Polres Nias ini, anak saya ini hanya seorang bengkel, kami keluarga sederhana, suami saya seorang tukang becak, tolong bebaskan anak kami pak Kapolres," tandas ibu dari RHZ teteskan air mata. 

Dikonfirmasi kepada Kapolres Nias, AKBP Luthfi melalui Plt Kasi Humas Aipda Restu Gulo membenarkan adanya penangkapan kasus narkoba pada hari rabu kemarin.

"Benar adanya penangkapan tentang kasus narkoba pada hari rabu kemarin, satu orang pria bernama RHZ telah ditahan dan saat ini telah ditetapkan tersangka, Polres Nias akan terus melakukan pengembangan pada kasus ini," jawab Aipda Restu Gulo saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya di Polres Nias.

Pernyataan orang tua RHZ yang menyebut anaknya diduga dijebak sebagai kurir narkoba, Aipda Restu Gulo tidak terlalu jauh menanggapi karena saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. 

"Intinya kasus ini sedang pengembangan, barang bukti yang diamankan dari RHZ yaitu dua kantong plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkoba dengan berat masing-masing 0,23 gram dan 0,91 gram," tandas Restu. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close