![]() |
| Rekonstruksi Warga saling bacok di Nias Utara | Foto: Haogo Zega |
Gunungsitoli (update) - Rekonstruksi saling bacok antara dua kelompok warga yang terjadi di Alasa Nias Utara telah digelar di Polres Nias, tiga tersangka terancam maksimal hukuman mati. Jumat (15/09/2023).
Pada pelaksanaan rekonstruksi di halaman Polres Nias, sebanyak 25 adegan diperagakan oleh tiga tersangka bersama saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting usai rekonstruksi menyebut pada kasus saling bacok yang terjadi di Alasa Nias Utara telah ditetapkan tiga orang pelaku sebagai tersangka, terhadap ketiganya terancam maksimal hukuman mati.
"Motif ini karena sakit hati akibat penutupan jalan setapak yang dilakukan oleh korban diklaim sebagai miliknya, tiga orang telah ditetapkan tersangka, berkas perkara akan segera kita limpahkan ke kejaksaan, ketiga tersangka terancam maksimal hukuman mati," terang AKP Iskandar.
Lebih jauh dijelaskannya, pasal yang dikenakan yaitu pasal 340 Subs 338 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, ke 3e, Pasal 351 ayat 2 dan 3 dari KUHPidana.
| Warga saling bacok di Nias Utara | Foto: dok jelajahsatu |
Saling bacok dua kelompok warga ini sebelumnya terjadi pada hari Rabu 02 Agustus 2023 yang lalu di Lahemboho, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara.
Diberitakan sebelumnya, Ini Motif Dua Kelompok Warga Saling Bacok di Alasa Nias Utara. (Haogo Zega).

0 Komentar