![]() |
Empat Anak Pelajar saat ditahan Kejari Gunungsitoli | Foto : istimewa |
Gunungsitoli - Proses perkara yang menimpa 4 orang pelajar SMA usai pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli diapresiasi PKPA Cabang Nias. Minggu (25/05/2025).
Apresiasi terhadap Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Cabang Nias, Elisman Harefa,SH saat dikonfirmasi.
"Kami mengapresiasi hakim yang menangani perkara empat anak ini di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, prosesnya sudah sesuai pada perkara pidana anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak," ucap Elisman.
Dia juga menanggapi kisruh yang berkembang di media terkait ambisi pihak-pihak tertentu untuk dilakukan penahanan oleh hakim terhadap empat orang anak pelajar SMA ini seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
"Seharusnya JPU dan juga pengacaranya memberi pemahaman kepada pihak korban, mengedukasi pihak korban bukan malah menanyakan melalui media, bahwa perkara anak tidak boleh disamakan dengan pidana umum, selayaknya pihak korban menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga proses ini selalu berpedoman pada SPPA," jawab Elisman bernada santai.
Menurutnya dalam perkara ini, pelaku dan korban adalah sama-sama anak dibawah umur, dan semestinya juga sama-sama dilindungi sehingga penerapan hukum dilakukan secara fair dan adil.
"Perkara anak tidak boleh disamakan dengan pidana umum, karena Asas dalam peradilan Anak ini menganut Asas Lex Specialis, jadi hal-hal yang sudah diatur secara khusus, tidak boleh dikesampingkan oleh hal-hal yang umum atau delik umum, yang artinya delik khusus dalam UUSPPA harus mengensampingkan delik umumnya," kata Elisman.
Selain itu, Elisman Harefa juga mengucapkan terimakasih kepada Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Sibolga yang telah memberi rekomendasi untuk tidak dilakukan penahanan terhadap empat anak pelajar tersebut sejak tahapan penyidikan hingga diversi terakhir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
"Penahanan terhadap empat anak itu yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selama lima hari, menurut kami tidak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, sudah kita daftarkan untuk Prapid, besok jadwalnya juga di pengadilan negeri gunungsitoli, termohon pertama Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, termohon kedua Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan termohon ketiga Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujarnya Elisman.
Sebelumnya diberitakan, Anak Dibawah Umur Masuk Sel Tahanan Kejari Gunungsitoli setelah Pasal Bertambah. (Haogo Zega).
0 Komentar