![]() |
Jaksa Sita uang 200 juta pengembalian korupsi pembagunan kawasan wisata di Nias Utara | Foto : istimewa |
Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyita uang pengembalian dari tersangka korupsi pembangunan kawasan wisata di Kabupaten Nias Utara sebesar 200 Juta dari total kerugian 900 juta rupiah. Selasa (16/07/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu dalam keterangan rilis persnya.
"Pada pukul 15.00 sore tadi, Jaksa penyidik menyita uang sebesar dua ratus juta rupiah dari tersangka ISZ pada pembangunan kawasan wisata di Kabupaten Nias Utara anggaran tahun 2022," terang Yaatulo Hulu.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa pengembalian uang tersebut langsung dititipkan direkening Mandiri RPL 007 006596 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
"Dari total penghitungan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.919.352.000.- (Sembilan Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) akan terus dikejar oleh Jaksa Penyidik agar bisa dipulihkan atau dikembalikan," tandas Yaatulo.
Diungkapkannya, bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terus optimal dalam penanganan perkara, dan berkomitmen dalam pengembalian kerugian keuangan Negara.
Sebelumnya diberitakan, Dua Orang Bersaudara Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Kawasan Wisata di Nias Utara. (Haogo Zega).
0 Komentar