![]() |
Uang Negara Hasil Korupsi dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli | Foto : istimewa |
Gunungsitoli - Uang korupsi pada pembangunan tembok penahan tanah di Rumah Sakit Pratama Lologolu Nias Barat dikembalikan oleh PPK kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sebesar Rp 217 juta. Rabu (24/09/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu.
"Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerima penyerahan uang Rp 217.000.000 dari ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023," terangnya.
Jaksa Penyidik menerima uang ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
"Pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya pengembalian keuangan kerugian negara pada perkara dimaksud. Uang yang diterima dari tersangka ETG akan dititipkan pada RPL Nomor : 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri," tambahnya.
Dengan tegas Yaatulo Hulu mengatakan bahwa Penegakan hukum pada perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku tetapi wajib memulihkan kerugian negaran dan pendekatan asset tracing. (Haogo Zega).
0 Komentar