![]() |
Paket sabu dan terduga pelaku | Foto : istimewa |
Nias - Polisi mengamankan 13 paket narkoba jenis sabu dari seorang warga desa Hiliwarokha, kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Kamis (25/06/2025).
Kegiatan penggeledahan narkoba jenis sabu ini dilaksanakan pada tanggal 13 September 2025 pukul 22.45 wib di dalam rumah terduga pelaku berinisial ESB umur 42 tahun, semua bermula dari laporan warga kerap terjadi transaksi barang haram disana.
"Barang bukti yang diamankan yakni 13 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,00 gram, 1 unit handphone, 1 botol permen karet, 1 gulungan lakban warna hitam, dan 2 buah mancis," tutur Kapolres Nias melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Welman Harico Sitompul.
Terduga pelaku setelah diinterogasi Polisi, mengakui barang haram 13 paket sabu tersebut adalah miliknya, dan dia mendapatkan dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan oleh Polisi karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan,” jelas Iptu Welman.
Sekarang terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap pelaku, melengkapi administrasi penyelidikan, dan menggelar perkara. (Haogo Zega).
0 Komentar