BREAKING :

Korupsikan Dana Desa 500 Juta, Bendahara Desa Tuhegeo II di Gunungsitoli Ditahan Jaksa

Tersangka RG saat ditahan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli | Foto : istimewa

Gunungsitoli - Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi berinisial RG ditetapkan tersangka oleh Jaksa karena terbukti korupsikan Dana Desa sebesar 500 juta. Jumat (14/11/2025).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu dalam keterangan rilisnya.

"RG merupakan Kaur Keuangan di Desa Tuhegeo, Kecamatan Gunungsitoi Utara, Kota Gunungsitoli, hari ini resmi ditetapkan tersangka dan ditahan akibat terbukti melakukan penyelewengan terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar 500 juta rupiah," ungkap Yaatulo Hulu.

Adapun perbuatan yang dilakukan oleh RG ini adalah melakukan penarikan uang Dana Desa di Bank dengan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak berdasarkan SPP, dan Tidak segera melakukan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang di cairkan namun justru meminjamkannya kepada orang lain.

"RG juga membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat Dana di Kas Desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di Kas Desa, untuk memuluskan Laporan Pertanggung Jawaban di tahun 2023 itu," ungkapnya.

Yaatulo Hulu menyebut tersangka RG disangka telah melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023," tambahnya. 

Sekarang, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan RG selaku tersangka, dan selanjutnya dibawa ke Lapas Klas IIB Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal hari ini sampai 3 Desember 2025. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close