BREAKING :

Kepala UPT PPD Gunungsitoli Bantah Tudingan Pungli pada Program Pemutihan PKB

Kantor UPT PPD Gunungsitoli | Foto : Haogo Zega

Gunungsitoli - Program pemutihan dan penghapusan denda PKB di UPT PPD Gunungsitoli telah sesuai aturan yang berlaku tanpa pungutan liar seperti tudingan di beberapa media. Selasa (16/12/2025).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Gunungsitoli, Happy Septariana Zega saat dikonfirmasi oleh sejumlah jurnalis diruang kerjanya di Jalan Ampera Kota Gunungsitoli.

"Pemutihan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 di UPT PPD Gunungsitoli telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan Pergub Sumatera Utara Nomor 14 tahun 2025," kata Happy.

Beredar disejumlah media komplain salah seorang Wajib Pajak (WP) dengan menuding adanya pungutan diluar ketentuan pada program pemutihan pajak kendaraan ini, Happy Septariana Zega membantah informasi tersebut. 

"Benar ada seorang WP datang ke Kantor Samsat pada tanggal 13 Desember 2025 untuk membayar pajak kendaraan roda dua dan yang bersangkutan tercatat mati pajak sejak 8 februari 2024, saat draf penetapan pajak terbit maka sistem secara otomatis membaca tunggakannya untuk tahun 2026 sampai 2027, hal itu terjadi karena WP melakukan pembayaran 60 hari sebelum jatuh tempo, kondisi itu seolah WP beranggapan dia dibebani pembayaran pajak selama 3 tahun," tutur Happy.

Dijelaskannya, sistem dimaksud tidak dapat di utak-atik sehingga saat diinput nomor polisi kendaraan maka sistem langsung menunjukan pajak secara otomatis. Sementara pembayaran pajak itu tidak secara tunai tetapi WP langsung mentransfer melalui bank. 

"Ketentuan tersebut tidak hanya di UPT PPD Gunungsitoli, tetapi juga berlaku di seluruh Sumatera Utara, jika ada komplain dari WP sebenarnya dapat mengajukan permohonan keberatan untuk nantinya di bahas di Bapendasu," tambah Happy. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close