![]() |
| Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu | Foto : Haogo Zega |
Nias Utara - Pengaduan tentang indikasi penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Nias Utara 78 persen telah di limpahkan ke Aparat Penegak Hukum. Rabu (28/01/2026).
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu didampingi Sekretaris Daerah dan seluruh kepala SKPD saat menggelar konferensi pers di Aula Tafaeri Kantor Bupati Nias Utara di Lotu, dengan dihadiri puluhan wartawan.
"Semalam kami berdiskusi dengan inspektorat lama, kurang lebih 78 persen dari semua pengaduan itu ditindaklanjuti, tidak semua laporan pengaduan Dana Desa langsung ditindaklanjuti, dan ini ada banyak yang dikembalikan Dana Desa," tandas Amizaro.
Bupati Nias Utara menjelaskan lebih jauh, bentuk tindaklanjut yang dimaksudkannya adalah dengan meneruskan laporan hasil pemeriksaan inspektorat ke Kejaksaan dan juga Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyelewengan dana desa.
"Tindaklanjutnya adalah kita pemerintah daerah menindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena yang menyatakan pidana itu kita tidak bisa secara pemerintah, pasti ke Kejaksaan dan Kepolisian kita meneruskan," jelasnya.
Amizaro Waruwu juga membeberkan bahwa Dana Desa yang masuk di 112 Desa se-Kabupaten Nias Utara dari tahun 2024 sampai saat ini mengalami penurunan yang sangat drastis.
"Bagaiman kondisi dana desa tiga tahun berturut-turut, DD tahun 2024 sebesar 112 miliar, tahun 2025 sebesar 104 miliar, dan 2026 sebesar 45 miliar, kondisi penurunan ini kalau kita bandingkan drastis terus makanya kondisi desa banyak yang kewalahan," ungkap Amizaro. (Haogo Zega).
Catatan Redaksi :
Pemberitaan diatas telah di koreksi dan di-update dengan judul Pengaduan Dana Desa di Nias Utara 78 Persen Ditindaklanjuti Inspektorat, Bukan Dilimpahkan ke APH.

0 Komentar