BREAKING :

Pengaduan Dana Desa di Nias Utara 78 Persen Ditindaklanjuti Inspektorat, Bukan Dilimpahkan ke APH

Plt Kadis Kominfo Nias Utara, Terima Syukur Zebua | Foto : istimewa

Nias Utara (klarifikasi) - Terkait pemberitaan sebelumnya dengan judul Bupati Nias Utara Sebut 78 Persen Pengaduan Dana Desa Telah Dilimpahkan ke APH, setelah dikonfirmasi ke pemerintah daerah Nias Utara melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Terima Syukur Zebua mengatakan perlu diluruskan bahwa bukan ditindaklanjuti ke APH tetapi 78 persen ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Jumat (30/01/2026).

"Yang menindaklanjuti 78 persen pengaduan Dana Desa adalah APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Nias Utara, dan belum dilimpahkan kepada APH," jelas Terima Syukur.

Dia mengatakan sebagaimana dalam konferensi pers pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, Bupati Nias Utara telah menjelaskan bahwa bentuk tindaklanjut yang dilakukan oleh Inspektorat selama ini seperti pemberhentian penyaluran dana desa terhadap desa yang bermasalah dan atau belum mengembalikan keuangan desa sebagaimana laporan hasil pemeriksaan.

"Jadi sekali lagi, tindaklanjut yang dimaksudkan 78 persen tersebut adalah tindaklanjut yang dilakukan oleh inspektorat, bukan 78 persen dilimpahkan," tegas Terima Syukur.

Sementara dikonfirmasi kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu menyampaikan bahwa 78 persen pengaduan dana desa dari Nias Utara telah dilimpahkan ke APH supaya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah daerah Nias Utara untuk diluruskan kembali.

"Terimakasih sudah diluruskan dan diklarifikasi informasi tersebut," ungkap Yaatulo Hulu.

Dikonfirmasi kepada Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea juga mengatakan lebih menyarankan untuk diluruskan kembali informasinya. Karena sampai saat ini juga dipolres Nias belum ada menerima pelimpahan tentang pengaduan dana desa.

"Lebih bagus telah diklarifikasi dan telah diluruskan," jawab Aipda Motivasi. (Haogo Zega)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close