BREAKING :

Ini yang Wajib Dipatuhi P3K Paruh Waktu Nias Utara Untuk Ikut Pelantikan

Aparatur Sipil Negara (ASN) | foto : istimewa

Nias Utara - Berjumlah 954 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) di Kabupaten Nias Utara akan segera dilantik. Jumat (02/01/2026).

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Bupati Nias Utara Nomor 800/3070/3-BKPSDM/2025, tertanggal 31 Desember 2025, pelantikan P3K Paruh Waktu akan dilaksanakan pada hari Senin 05 Januari 2026, di Halaman Kantor Bupati Nias Utara di Lotu.

"Penyerahan petikan keputusan pengangkatan dan surat perintah tugas PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan pada hari Senin 5 Januari 2026 pukul 08.00 Wib pada saat pelaksanaan upacara penaikan bendera di lapangan upacara kantor Bupati Nias Utara," tertulis pada point 1 pengumuman.

Selain itu, terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi oleh P3K Paruh Waktu untuk ikut pelantikan sebagaimana yang tertulis dalam pengumuman tersebut diantaranya :

  1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang dan sepatu pantofel bagi laki-laki.
  2. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak, rok/celana berwarna hitam dan sepatu pantofel bagi perempuan.
  3. Memakai atribut pin KORPRI dan papan nama.

"Seluruh PPPK Paruh Waktu wajib hadir di lokasi paling lambat pukul 07.00 wib," point 3 dipengumuman.

Melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Utara, Terima Syukur Zebua menerangkan bahwa jumlah P3K Paruh Waktu akan ikut pelantikan yaitu 954 orang.

"P3K Paruh Waktu yang akan dilantik terdiri dari 286 Orang Guru, 188 Orang Tenaga Kesehatan, dan 480 Orang Tenaga Teknis," jelas Terima Syukur Zebua. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close