![]() |
| Kades dan Sekdes Tuhegeo II saat ditahan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli| Foto : istimewa |
Gunungsitoli (update) - Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi ditetapkan tersangka Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Rabu (14/01/2026).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu saat dikonfirmasi jelajahsatu.com.
"Tepat pada hari ini, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan tersangka Kepala Desa Tuhegeo II berisial YL, dan Sekdes berisial EL, mereka berdua langsung dilakukan penahanan setelah diperiksa kondisi kesehatan dinyatakan dalam keadaan sehat, saat ini keduanya telah dibawa ke Rumah Tahanan di Lapas Klas II B Gunungsitoli," ucap Yaatulo Hulu.
Dijelaskannya, Kepala Desa dan Sekdes Tuhegeo II ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, dengan potensi kerugian keuangan Negera sebesar 500 juta rupiah.
"YL dan EL Bersama-sama melakukan penarikan uang Dana Desa di Bank dengan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak berdasarkan SPP, Bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan namun justru meminjamkannya kepada orang lain, Membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat dana di kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban di tahun terkait," jelas Yaatulo.
Sejak hari ini 14 Januari 2026 YL dan EL mulai merasakan dinginnya lantai penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli hingga 20 hari kedepan pada 03 Februari 2026.
"Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi khususnya dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2023," tuturnya.
Pada kasus penyelewengan Dana Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi ini, Jaksa juga telah menahan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa berisial RG pada tanggal 14 November 2025 yang lalu.
Diberitakan sebelumnya, Korupsikan Dana Desa 500 Juta, Bendahara Desa Tuhegeo || di Gunungsitoli Ditahan Jaksa. (Haogo Zega).

0 Komentar