![]() |
| Pelapor saat berada di SPKT Polres Nias | Foto : istimewa |
Gunungsitoli - Kasus dugaan penganiyaan terlibat oknum polisi yang sebelumnya dilaporkan sebanyak 3 LP di SPKT Polres Nias akan diproses sesuai prosedur, profesional dan transparan. Selasa (06/01/2026).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Nias, AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, melalui Kasat Reskrim AKP Sonifati Zalukhu.
Ketiga Laporan Polisi (LP) tersebut dilaporkan pada hari sabtu 03 Januari 2026 di SPKT Polres Nias, diantaranya :
- Laporan Polisi Nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dengan pelapor atas nama Sozaro Zendrato,
- Laporan Polisi Nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara
- Laporan Polisi Nomor LP/B/4/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dengan pelapor atas nama Aldo Cipta Grassius Zendrato.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain penerimaan laporan polisi, kelengkapan administrasi penyelidikan (mindik), pembuatan surat permintaan klarifikasi kepada para saksi, serta penyusunan rencana pengecekan tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Sonifati Zalukhu.
Dijelaskannya bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Tarakhaini, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, pada Sabtu 3 Januari 2026.
Dalam kejadian tersebut, diwaktu dan TKP yang sama kedua belah pihak melaporkan mengalami kekerasan Fisik atau Penganiayaan termasuk Aldo mengalami kehilangan Hand phone miliknya.
Dengan tegas, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Sementara terkait adanya informasi dugaan keterlibatan Personel Polsek Mandrehe, Kasi Propam Polres Nias IPDA Gunawan Zato Lase menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal berupa pemeriksaan internal.
“Propam Polres Nias telah melakukan pemeriksaan awal. Namun, untuk sementara pemeriksaan tersebut belum dapat dilanjutkan karena personel yang bersangkutan saat ini sedang menjalani perawatan medis (opname) di Rumah Sakit Thomson Gunungsitoli,” jelas IPDA Gunawan.
Pada kasus ini, Polres Nias memastikan bahwa proses penanganan perkara akan terus berjalan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan. (Haogo Zega).

0 Komentar