BREAKING :

Ini Alasan Pemda Nias Utara Larang BPD Nyambi P3K Daerah dan Provinsi

Kepala Dinas PMD Nias Utara, Aaroo Zalukhu | Foto : istimewa

Nias Utara - Karena gaji atau insentif dari sumber yang sama menjadi alasan dilarang BPD nyambi P3K daerah dan provinsi, selain itu juga menghindari kurang optimal pembahasan rancangan di tingkat desa. Selasa (10/2/2026).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, Aaroo Zalukhu saat dikonfirmasi tentang beredarnya surat yang ditandatangani oleh Kepala Daerah Nias Utara berisi larangan rangkap jabatan BPD dan P3K.

Surat dimaksud ditandatangani oleh Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega pada tanggal 09 Februari 2026, dengan Nomor : 140/104/DPMD-III, Perihal Rangkap Jabatan Anggota BPD sebagai PPPK.

"Surat tersebut benar, dan telah kita teruskan kepada seluruh Camat se-Nias Utara untuk diteruskan kepada kepala desa dan BPD diwilayahnya masing-masing," kata Aaroo Zalukhu.

Larangan terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) nyambi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satu alasannya karena insentif dan gaji bersumber dari anggaran yang sama yaitu APBD.

"Selain karena gaji P3K dan insentif BPD itu sama-sama bersumber dari APBD, juga untuk mengoptimalkan pembahasan rancangan, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa ditingkat desa," jelasnya.

Aaroo Zalukhu mengungkapkan larangan terhadap BPD ini nyambi P3K merupakan tindaklanjut dari surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI, Nomor : 489/KR.VI/BKN/XI/2025, tanggal 7 November 2025. 

"Larangan ini berlaku untuk BPD yang merangkap P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu tingkat daerah dan provinsi seperti guru-guru SMA atau SMK, silahkan dipilih salah satu antara BPD atau P3K," tandas Aaroo.

Tindaklanjut dari surat larangan tersebut, kata Aaroo Zalukhu bersifat segera, dalam waktu yang tidak terlalu lama wajib semua ditingkat desa ditertibkan sehingga tidak ada BPD yang rangkap jabatan.

"Mekanismenya sudah jelas sebagaimana Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pada pasal 22 diatur pengisian anggota BPD Antar Waktu, jika di desa tidak ada nomor urut berikutnya hasil pemilihan BPD sebelumnya maka wajib dilaksanakan pemilihan lagi," tambahnya. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close