![]() |
| Pemusnahan Barang Bukti dari 39 Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksaaan Negeri Gunungsitoli| Foto : istimewa |
Gunungsitoli - Barang bukti dari 39 Perkara tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Rabu (01/04/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang dipimpin langsung oleh Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa.
"Sebagai bentuk komitmen dalam menegakan hukum dan menjaga integritas penegakan keadilan, kita dari Kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tutur Kajari Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu.
Dijelaskannya, barang bukti dimaksud terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, perlindungan anak, pencurian, dan pengancaman dengan senjata tajam.
Adapun jenis dan rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 39 perkara, meliputi:
- Narkotika jenis sabu dengan netto 58,7 gram
- Narkotika jenis ganja dengan netto 14,13 gram
- Bong alat isap sabu sebanyak 6 botol
- Handphone 4 unit
- Flashdisk 3 unit
- Kaset CD 1 unit
- Timbangan digital 1 unit
- Pakaian 14 helai
- Helm 1 buah
- Karpet 1 buah
- Tilam 1 buah
- Bantai 1 buah
- Senjata tajam 10 bilah.
"Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara narkotika sabu dan ganja dibakar atau dilarutkan dengan cairan pemutih, dan bong alat isap sabu, handphone, berserta barang elektronik lainnya dihancurkan menggunakan palu dan juga dibakar, sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda; dan sisa barang bukti lainnya dibakar," terang Yaatulo.
Kajari Gunungsitoli Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen juga menyampaikan tujuan utama dari kegiatan pemusnahan barang bukti ini selain melaksanakan putusan pengadilan, juga untuk mengantisipasi adanya penyimpangan, penyalahgunaan, serta penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan. Hal ini juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam hal pengelolaan barang bukti. Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Panitera Leo Tampubolon mewakili Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kasat Narkoba Welman Sitompul mewakili Polres Nias, Kadis Kesehatan Gunungsitoli Everoni Mendrofa, para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, para Jaksa Penuntut Umum, dan pegawai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (Haogo Zega).

0 Komentar