![]() |
| Satilina Lahagu saat dikonfirmasi wartawan di rumahnya di Desa Lolomboli, Kecamatan Mandrehe Utara, Nias Barat | Foto : Hengky Zai |
Nias Barat - Persoalan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Kabupaten Nias Barat yang sempat diunggah ke media sosial akhirnya menemukan kejelasan, dengan sadarnya Pemilik akun akui salah-paham dan meminta maaf. Jumat (25/06/2026).
Beberapa hari lalu, video yang diunggah melalui akun Facebook milik Satilina Lahagu alias Ina Bute warga Desa Lolomboli, Kecamatan Mandrehe Utara, memicu perhatian publik. Video tersebut berisi keluhan karena dirinya tidak menerima BLT Dana Desa.
Dalam unggahannya, Satilina Lahagu mengungkapkan kekecewaannya dan mempertanyakan kebijakan pemerintah desa terkait penyaluran bantuan tersebut.
Namun, setelah mendapatkan penjelasan langsung dan menelusuri informasi faktual, Satilina menyadari adanya kekeliruan. Justru Keluarganya ternyata telah menerima manfaat program lain yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun Anggaran 2026, yakni bantuan pendidikan berupa beasiswa untuk anaknya.
Saat ditemui oleh wartawan pada Kamis (25/06/2026), Satilina mengakui bahwa dirinya belum memperoleh informasi yang lengkap ketika menyampaikan keluhan tersebut ke media sosial Facebook.
"Saya baru mengetahui bahwa anak saya telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa dari DD/ADD. Setelah dijelaskan oleh pemerintah desa, saya memahami alasan mengapa saya tidak masuk sebagai penerima BLT. Saya menyadari bahwa apa yang saya sampaikan sebelumnya terjadi karena kurangnya informasi yang saya terima. Untuk itu saya dengan tulus meminta maaf," ujar Satilina.
Secara khusus, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Nias Barat, Pemerintah Desa Lolomboli, Penjabat Kepala Desa Lolomboli dan Seluruh pihak yang sempat terseret dan disebut-sebut dalam polemik tersebut.
Pj Kepala Desa Lolomboli, Manahati Ndraha, menjelaskan bahwa seluruh proses penetapan penerima bantuan dilakukan secara transparan melalui musyawarah desa (Musdes). Proses ini melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat, serta dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Keterangan serupa ditegaskan oleh Ketua BPD Desa Lolomboli, Saroniat Lahagu. Dia menyatakan bahwa mekanisme penyaluran bantuan telah dilaksanakan sesuai aturan dan hasil kesepakatan bersama masyarakat.
Di tempat terpisah, Camat Mandrehe Utara, Siduhu Lahagu, turut membenarkan status bantuan tersebut. Dia memastikan keluarga Satilina Lahagu tidak masuk dalam daftar penerima BLT karena sudah terakomodasi dalam program bantuan pendidikan (beasiswa) yang bersumber dari anggaran desa.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya komunikasi yang baik, keterbukaan informasi, dan verifikasi fakta sebelum mengunggah sesuatu ke media sosial.
Keberanian warga dalam mengakui kekeliruan serta langkah solutif pemerintah desa melalui dialog transparan membuktikan bahwa nilai musyawarah tetap menjadi fondasi utama dalam menyelesaikan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Hengky Zai).

0 Komentar