BREAKING :

Bronjong Pabrik Agar-Agar Diduga Picu Banjir di Medan, Penrad Siagian Minta Investigasi Lapangan

Anggota DPD RI, Penrad Siagian Pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tentang persoalan banjir dan abrasi di kawasan Daerah Aliran Sungai Belawan | Foto : istimewa

Medan – Anggota DPD RI Penrad Siagian memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat Gang Abidin, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, mengenai persoalan banjir dan abrasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Belawan.

RDP pertama tersebut digelar pada Senin, 18 Mei 2026, di Aula Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara dan dihadiri sejumlah instansi pemerintah, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat terdampak.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada banjir yang secara rutin melanda permukiman warga di sekitar DAS Belawan. Warga menyampaikan kekhawatiran atas kondisi bantaran sungai yang semakin terkikis akibat abrasi hingga menyebabkan tanah di sekitar permukiman hampir habis tergerus.

Masyarakat juga mempertanyakan kemungkinan adanya pengaruh pembangunan bronjong beton milik PT Indoking Aneka Agar-Agar Industri (IAAI) terhadap perubahan arah arus sungai. 

Selain itu, warga berharap adanya solusi konkret dalam penanganan banjir, termasuk kemungkinan pembangunan bronjong beton di kawasan Gang Abidin dan sekitarnya.

Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera Utara II Medan, Novi, menjelaskan bahwa lokasi yang dipermasalahkan berada di kawasan Sungai Belawan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Dari informasi yang kami baca di dalam surat, kami mengidentifikasi dan melihat lokasi ini berada di Sungai Belawan. Ini adalah salah satu sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sungai memiliki karakter dinamis yang dipengaruhi morfologi sungai, perubahan iklim, cuaca, hingga aktivitas manusia di sekitarnya, termasuk perubahan tutupan lahan.

“Sungai ini sama seperti kita manusia, dia hidup, bergerak, dan suatu waktu dia ke kanan-kiri sesuai dengan morfologi sungainya dan sangat dipengaruhi oleh iklim dan cuaca, serta aktivitas yang ada di sekitar,” katanya.

Novi menambahkan, pemerintah telah mengatur pemanfaatan sungai dan kawasan sekitarnya agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat.

Menurutnya, penyebab banjir tidak bisa langsung disimpulkan berasal dari satu titik tertentu saja. Ia menyebut kondisi daerah aliran sungai (DAS) yang sudah kritis dari wilayah hulu juga dapat menjadi faktor penyebab banjir besar.

Terkait pembangunan bronjong beton di tebing sungai oleh pihak perusahaan, Novi menjelaskan bahwa pembangunan prasarana sumber daya air seperti bronjong ataupun tanggul pada dasarnya diperbolehkan untuk melindungi lahan dari longsor maupun banjir.

Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan tersebut harus melalui prosedur perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, semua kegiatan konstruksi yang ada di sungai termasuk pembangunan bronjong ini harus ada izinnya dari pengelola wilayah sungai dan ditandatangani oleh Menteri PU,” ujarnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data BBWS Sumut II, pembangunan bronjong di lokasi tersebut belum memiliki izin dari pemerintah pusat.

“Karena Sungai Belawan merupakan kewenangan pemerintah pusat, seharusnya bangunan bronjong ini memiliki izin dari Menteri PU. Kami sudah cek di data kami bahwa konstruksi bronjong ini belum memiliki izin,” kata Novi.

Meski demikian, BBWS Sumut II belum dapat memastikan apakah keberadaan bronjong tersebut menjadi penyebab utama banjir sebelum dilakukan peninjauan lapangan secara langsung.

“Bisa saja ini berpotensi mengakibatkan penyempitan alur sungai. Tapi kami belum bisa memastikan apakah bangunan ini menyebabkan banjir, karena kami harus cek ke lapangan dulu,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur PT Indoking Aneka Agar-Agar Industri (IAAI), Fantas Sinaga, mengatakan pembangunan benteng atau bronjong dilakukan untuk melindungi kawasan pabrik dari terjangan arus sungai.

“Dibangun benteng itu untuk menghambat alur sungai dari atas yang mengarah ke pabrik. Kalau tidak dibangun, pabrik itu habis,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Penrad Siagian meminta agar bangunan bronjong tersebut diperiksa secara menyeluruh karena masyarakat mengaku mengalami banjir yang diduga diperparah akibat aliran air dari tembok yang dibangun perusahaan.

“Saya ingin nanti tembok itu diperiksa, karena akhirnya memuntahkan air ke warga. Warga mengalami kebanjiran dan pabrik ini menjadi salah satu yang mengakibatkan curahan air masuk ke lingkungan masyarakat,” tegas Penrad.

Ia mengatakan setiap pihak memiliki hak yang sama dan tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki hak lebih tinggi dibanding masyarakat sekitar.

“Pihak pabrik mengatakan kalau itu tidak ditembok, perusahaan menjadi korban banjir. Tetapi akibat tembok itu masyarakat mengalami curahan tumpahan air dari tembok yang dibangun. Semua punya hak masing-masing, tidak boleh ada yang memahami lebih tinggi haknya daripada yang lain,” katanya.

Penrad juga menegaskan kesiapannya mengawal persoalan tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan terkait DAS maupun lingkungan hidup.

“Saya menegaskan, kalau ada yang melanggar aturan terkait DAS dan lain-lain, saya siap ada di situ,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Penrad meminta seluruh pihak melakukan survei dan peninjauan lapangan secara langsung guna memperoleh gambaran kondisi sebenarnya.

Ia berharap perusahaan dan pemerintah terkait dapat berkoordinasi demi mencari solusi bersama atas persoalan banjir yang dialami masyarakat.

“Kalau masyarakat nyaman, perusahaan juga nyaman,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh instansi terkait diminta melakukan peninjauan lapangan untuk mengidentifikasi penyebab banjir dan abrasi di kawasan permukiman warga serta meneliti legalitas pembangunan bronjong beton sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Dengar Pendapat lanjutan direncanakan kembali digelar pada Juli 2026 setelah survei dan monitoring lapangan dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai tugas dan kewenangannya.

“Kami dari DPD RI akan mengundang bapak ibu lagi pasca dilakukannya survei dan monitoring sesuai tupoksi kita masing-masing. Saya berharap pada pertemuan selanjutnya kita sudah mampu menyimpulkan apa penyebab banjir yang dialami masyarakat secara rutin,” tutup Penrad. [Hz]

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close