BREAKING :

JPU Kejari Gunungsitoli Tuntut Pelaku Pembunuhan Anak di Nias 6 Tahun Penjara

Pembacaan Tuntutan JPU terhadap anak berhadapan hukum di Pengadilan Negeri Gunungsitoli | Foto : Haogo Zega

Gunungsitoli – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tuntut pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak berhadapan hukum berinisial FZ umur 15 tahun. Kamis (25/6/2026).

Pembacaan tuntutan atas perkara pembunuhan nomor register PDM-45/GNSTO/06/2026 ini digelar langsung di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Anak FZ terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban berinisial JPB berusia 18 tahun. Peristiwa pembunuhan ini sebelumnya terjadi di dusun II Tulumbaho Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias pada hari Senin 25 Mei 2026 sekira pukul 17.00 wib.

"Tuntutan JPU yang dijatuhkan telah didasarkan pada aturan hukum positif yang berlaku bagi anak di bawah umur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penerapan sanksi pidana penjara bagi pelaku anak adalah paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ungkap Kajari Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu.

Di samping berpedoman pada regulasi tersebut, pihak Penuntut Umum juga telah mempertimbangkan berbagai hal serta fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Sebelum sampai pada tahap tuntutan, Anak FZ didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU:

Dakwaan Kesatu: Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dakwaan Kedua Primair: Pasal 262 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dakwaan Kedua Subsidiair: Pasal 466 Ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Proses persidangan perkara anak ini berjalan cukup cepat dan telah merampungkan agenda pembacaan Replik maupun Duplik dari masing-masing pihak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjadwalkan sidang berikutnya pada hari Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) akhir," terang Yaatulo.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, kasus pembunuhan JPB ini tidak hanya melibatkan FZ sendirian. Masih terdapat 2 (dua) orang pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut. Saat ini, berkas perkara kedua pelaku tambahan itu masih berada dalam tahapan proses penyidikan di Polres Nias.

Pihak berwajib melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) karena kedua pelaku lain tersebut berstatus orang dewasa, sehingga mekanisme penanganan hukumnya berbeda total dengan Perkara Anak FZ. (Haogo Zega)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close