![]() |
| Penandatanganan MoU antara Kejari Gunungsitoli dan BPJS Ketenagakerjaan | Foto : ist |
Gunungsitoli – Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara resmi melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara. Rabu (24/6/2026).
Agenda krusial yang dipusatkan di Aula Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ini berfokus pada kesepakatan penanganan bersama atas berbagai potensi permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Penandatanganan nota kesepahaman ini adalah bagian dari upaya preventif- pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam konteks Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Kajari Firman Halawa.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan melalui lima program diantaranya jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Melalui kemitraan strategis ini, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memberikan komitmen penuh dan dukungan optimal untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus akuntabel.
Langkah ini juga diharapkan mampu mendongkrak tingkat kesadaran serta kepatuhan para pelaku usaha atau pemberi kerja terhadap kewajiban hukum dalam melindungi tenaga kerja mereka.
Keberadaan MoU ini dipastikan tidak hanya menjadi formalitas administratif belaka, melainkan bertransformasi menjadi instrumen hukum yang kuat demi menjamin kepastian dan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (Haogo Zega).

0 Komentar