BREAKING :

Pendirian Poskamling di Sifalaete Tabaloho Gunungsitoli Ciptakan Perbedaan Pendapat

Poskamling di Desa Sifalaete Tabaloho Gunungsitoli | Foto : istimewa 

Gunungsitoli - Pendirian Pos Keamanan Lingkungan (kamling) di perbatasan Dusun 2 dan 3 Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, memicu polemik. Minggu (21/06/2026).

Dari keterangan salah seorang tokoh masyarakat Desa Sifalaete Tabaloho, Samotuho Harefa menjelaskan bahwa Pos Kamling yang didirikan tersebut merupakan inisiatif masyarakat atas adanya keresahan yang dirasakan selama ini.

Ia menyampaikan, hal ini dipicu karena kerap menemukan pasangan sejoli yang berada di pondok kebun milik masyarakat. Bahkan tak jarang pasangan kekasih yang ia maksud berada di antara semak belukar.

"Tujuan didirikannya Pos Kamling ini untuk menjaga keamanan lingkungan, melakukan ronda, memantau lingkungan, dan melaporkan kejadian mencurigakan, sehingga memberikan rasa aman dan ketenteraman bagi masyarakat saat beristirahat," ungkapnya kepada wartawan.

Menurut Samotuho, Pos Kamling lebih bersifat swadaya masyarakat, sementara Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) ditugaskan pemerintah desa untuk membantu pengamanan kegiatan desa, membantu evakuasi saat bencana, membantu ketertiban saat pemilihan umum, atau mendukung penanganan gangguan ketenteraman. 

"Jadi, Pos Kamling ini adalah tempat atau kegiatan pengamanan oleh masyarakat, sedangkan Satlinmas adalah satuan atau organisasi yang memiliki tugas perlindungan masyarakat dan dibina oleh pemerintah desa ataupun kelurahan. Keduanya bisa bekerja sama, tetapi tidak identik," jelasnya.

Sementara itu dikesempatan terpisah, Pj. Kepala Desa Sifalaete Tabaloho, Seniman Harefa menyampaikan pandangan berbeda. Ia menyebutkan bahwa sejak dilantik pada Februari 2024 oleh Plt. Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, pihaknya tidak pernah menerima laporan tentang adanya pasangan sejoli yang tertangkap basah.

"Semenjak saya dilantik pada Februari 2024 sampai sekarang tidak pernah ada satu pun yang dibawa ke kantor desa. Pernah memang ada satu pasangan yang dibawa ke kantor desa tapi itu bukan karena tertangkap basah seperti yang disebut-sebutkan selama ini," kata Seniman saat dijumpai wartawan, Jumat (19/6/2026).

Terkait dengan pendirian Pos Kamling atas dasar insiatif masyarakat, Seniman mengaku selama hal tersebut tidak membahayakan atau menimbulkan perbuatan melawan hukum, pihaknya mendukung penuh kegiatan yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Lebih lanjut dibeberkan Seniman, Pemerintah Desa Sifalaete Tabaloho telah menerima surat pemberitahuan pendirian Pos Kamling dari Ketua Siskamling Dusun 3 tertanggal 10 Juni 2026, yang ditandangani oleh Samotuho Harefa selaku ketua panitia dan Mitra Denius Harefa selaku perwakilan warga.

"Saya tidak tahu bagaimana proses pengangkatannya, susunan panitianya, dan siapa saja yang terlibat saya tidak pernah diberitahu," ungkapnya.

"Dan saya tidak pernah diberitahu tentang rencana pembangunan itu (Pos Kamling), fungsinya seperti apa saya juga tidak pernah diberitahu, padahal kantor desa dekat dari lokasi Pos Kamling itu," sambung Seniman.

Menurut dia, aksi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang berada di Pos Kamling tersebut sangat berpotensi membahayakan. "Ketika orang ditahan dijalan, secara psikologis dia pasti terganggu, apalagi ini ramai-ramai. Siapa yang memberikan kewenangan kepada mereka untuk menahan orang dijalan, apakah ada dalam tugas pos kamling mereka diperbolehkan menahan orang dijalan, saya rasa itu tidak boleh," tuturnya.

Sebelum munculnya aksi pendirian Pos Kamling ini, Seniman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Satpol PP Kota Gunungsitoli yang meminta untuk dibentuk Satlinmas berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Ia berpandangan Pos kamling harusnya berada dibawah Satlinmas regu pengamanan, yang kemudian di SK kan oleh Kepala Desa agar memiliki legalitas sehingga pembagian tugas dan fungsinya jelas. 

Kata dia, Satlinmas Desa Sifalaete Tabaloho telah ia SK kan pada April 2026 dengan rincian regu, yakni regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini; regu pengamanan; regu pertolongan pertama pada korban dan kebakaran; regu penyelamatan dan evakuasi; serta regu dapur umum.

"Saya tidak ada masalah kalau seandainya dibuat sendiri (Pos Kamling), tetapi kalau seandainya itu tadi sudah mengikuti regulasi yang berlaku, ketika suatu waktu terjadi masalah kami bisa mengawal, kalau legalitasnya ada, tapi inikan tidak," kata dia.

"Nah terkait dengan kejadian pada tanggal 14 Juni, itu sudah masuk ranah pidana, tentu kami dari sisi pemerintah desa mendukung proses hukum, itu ranahnya aparat penegak hukum, ketika kami dimintai keterangan, kami siap," pungkasnya.

Sebelumnya pada 14 Juni 2026, sebanyak lima orang masyarakat Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, dilaporkan ke Polres Nias, Sumatera Utara, oleh Tuti Handayani Laia atas dugaan tindak pidana cabul.

Laporan tersebut disampaikan Tuti ke Polres Nias pasca dia dan teman prianya cekcok dengan masyarakat setempat pada minggu malam, (14/6/2026), sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Proklamasi, Dusun 2, Desa Sifalaete Tabaloho.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/332/VI/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, Tuti yang beralamat di Bawosalo'o, Kabupaten Nias Selatan, dengan status pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), melaporkan masyarakat Desa Sifalaete Tabaloho berinisial AL, BH, SHZL, FH dan FH.

Diberitakan sebelumnya, Kerap Dilihat Pasangan Sejoli Diduga Mesum, Petugas Kamling Justru Dilapor ke Polres Nias. (Red).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close