Anggota DPD RI, Penrad Siagian | Foto : istimewa

Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama Abdullah Azwar Anas dan Prof. Dr. Agus Pramusinto di Ruang Rapat Kutai, Gedung B Lantai 3 DPD RI.

RDPU yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, itu membahas inventarisasi materi pengawasan atas implementasi UU ASN sekaligus menjaring berbagai masukan terkait kemungkinan revisi regulasi tersebut di masa mendatang.

Dalam forum itu, Penrad menyoroti sejumlah persoalan yang dinilainya masih menjadi hambatan dalam mewujudkan birokrasi yang adil, profesional, dan mampu memberikan pelayanan publik secara merata.

Penrad menilai keberadaan kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, telah memunculkan ketidakadilan dalam sistem kepegawaian nasional.

"Saya menangkap sangat kuat ada sebuah paradigma yang sangat tidak adil di undang-undang ini, ini yang perlu kita revisi yang pertama dengan adanya istilah ASN kemudian ada P3K kemudian paruh waktu, saya pikir ini adalah sebuah bentuk ketidakadilan dan diskriminasi," ujar Penrad dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Penrad, tujuan awal pembentukan PPPK tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana yang dirancang. Dalam praktiknya, skema tersebut justru menciptakan perbedaan perlakuan terhadap para pelayan publik.

"Kita tahu betul misalnya ada P3K apalagi P3K paruh waktu yang menerima katakanlah gaji Rp150.000-Rp300.000. Saya pikir ini tidak adil terlebih-lebih ketika mereka lebih mengabdikan dirinya dibandingkan ASN yang ada di daerah-daerah terpencil," katanya.

Karena itu, ia mengusulkan agar seluruh aparatur negara disatukan dalam satu kategori ASN dengan pengaturan sistem dan skema kerja yang lebih adil.

Selain persoalan status kepegawaian, Penrad juga menyoroti ketimpangan distribusi ASN antara Pulau Jawa dan daerah-daerah lainnya.

Menurutnya, konsentrasi ASN masih terlalu besar di wilayah perkotaan dan Pulau Jawa, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru mengalami kekurangan tenaga pelayanan publik.

"Kita melihat betul di kota-kota besar katakanlah Pulau Jawa mungkin lebih 60 persen ASN itu ada di Pulau Jawa ini, tapi di daerah-daerah lain di luar Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, NTT, Papua itu sangat kecil," ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan layanan dasar lainnya.

"Di daerah-daerah 3T kita lihat di satu sekolah katakanlah begitu bicara soal sekolah gurunya itu relatif hampir tidak ada," katanya.

Penrad mendorong agar revisi UU ASN nantinya memuat skema distribusi ASN yang lebih proporsional berdasarkan kebutuhan riil setiap daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Penrad juga mengkritisi mekanisme rekrutmen ASN yang dinilai terlalu terpusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.

Ia mengungkapkan bahwa banyak pemerintah daerah mengeluhkan kebutuhan pegawai yang mereka ajukan tidak sepenuhnya terakomodasi dalam penetapan formasi.

"Sering kepala-kepala daerah itu mengeluhkan kebutuhan yang kemudian diputuskan melalui proses rekrutmen yang sangat terpusat melalui BKN dan Kemenpan RB akhirnya tidak menggambarkan kebutuhan real daerah," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu membangun pola koordinasi yang lebih intensif dengan pemerintah daerah agar proses rekrutmen benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan publik di lapangan.

Penrad juga menyoroti implementasi sistem merit yang menurutnya masih belum berjalan sebagaimana mestinya.

"Sebenarnya kita hanya bicara omong kosong terhadap sistem merit kita, terbukti di DPD RI sendiri sistem meritnya juga tidak jalan," katanya.

Ia menilai masih banyak kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip penempatan pegawai berdasarkan kompetensi dan keahlian.

Menurut Penrad, pemerintah perlu melakukan pemetaan ulang terhadap berbagai regulasi kepegawaian di kementerian dan lembaga agar sejalan dengan semangat sistem merit yang diatur dalam UU ASN.

Di akhir penyampaiannya, Penrad menyoroti perbedaan tingkat kesejahteraan ASN yang dipengaruhi oleh kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan yang cukup besar, terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah.

"Pulau Jawa katakanlah dia bisa menerima seseorang guru bisa menerima gajinya 3 juta per bulan tapi (P3K dan P3K paruh waktu) di daerah lain bisa dapat Rp150.000-Rp300.000 karena ada ketidakseimbangan fiskal antar daerah," ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Penrad mengusulkan agar skema belanja pegawai ditata kembali dengan standar nasional yang menjamin kesejahteraan ASN di seluruh daerah.

"Kita sangat prihatin dengan apalagi guru dan tenaga kesehatan yang sangat kita perhatikan dengan kondisi yang ada sekarang. Kita tahu guru dan tenaga kesehatan adalah garda terdepan untuk kemajuan dan perubahan bangsa ini ke depan," tegasnya.

Ia berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam RDPU tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan UU ASN sehingga mampu menghadirkan sistem kepegawaian yang lebih adil, profesional, serta mendukung pemerataan pelayanan publik di seluruh Indonesia. [Hz]