BREAKING :

Polemik Rumah Subsidi Taramedang, Penrad Siagian: Rakyat Jangan Dikorbankan Akibat Kelalaian Aparatur Negara

Anggota DPD RI, Penrad Siagiaan | Foto : istimewa

Jakarta – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, meminta dilakukan audit investigasi secara menyeluruh terkait belum terbitnya sertifikat rumah subsidi bagi warga Perumahan Puri Asri Taramedang, Sumatra Utara.

Permintaan tersebut disampaikan Penrad saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI bersama Kementerian ATR/BPN dalam rangka menindaklanjuti pengaduan Forum Warga Puri Asri Taramedang, Rabu, 17 Juni 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Rapat turut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, serta pihak pengembang PT Madya Kreasi Lestari.

Namun, sebelum pembahasan dimulai, pihak Bank BTN meninggalkan ruang rapat sehingga tidak mengikuti pembahasan terkait persoalan tersebut.

Dalam rapat itu, Penrad mengingatkan bahwa program rumah bersubsidi awalnya dimulai tahun 2014-2015, dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Namun, Penrad menegaskan jangan sampai program pemerintah ini mengorbankan masyarakat.

“Pada tahun 2014-2015 ada program perumahan oleh pemerintah. Program itu kita dukung, dan sampai saat ini kita mendukung program pemerintah terkait perumahan rakyat-karena hal tersebut adalah wujud pemenuhan hak atas rumah dari negara kepada masyarakat,” ucapnya.

Ia menyoroti fakta bahwa sebanyak 85 kepala keluarga yang telah membeli rumah bahkan sebagian telah melunasi kewajibannya justru dinyatakan tidak berhak memperoleh sertifikat karena rumah mereka disebut berdiri di atas lahan HGU PTPN.

Menurut Penrad, masyarakat tidak boleh menjadi korban akibat kelalaian maupun perubahan kebijakan negara.

“Kelalaian kebijakan negara tidak boleh mengorbankan rakyatnya. Harus ada solusi bagi masyarakat yang telah mengikuti program pemerintah ini. Ini program pemerintah, bukan program pengembang,” ujar Penrad Siagian dalam keterangannya, Senin, 22 Juni 2026.

Penrad juga menilai terdapat kejanggalan apabila lahan tersebut memang merupakan HGU PTPN. Menurutnya, pembiayaan oleh Bank BTN maupun penerbitan hak atas tanah seharusnya hanya dapat dilakukan apabila status lahan telah benar-benar bersih dan jelas (clean and clear).

“Kalau memang tanah itu HGU PTPN, maka ada kejanggalan. Bank BTN tidak boleh mengeluarkan pembiayaan kalau status tanahnya tidak clean and clear. Pengembang juga tidak boleh memperoleh HGB, termasuk dari BPN. Karena itu, perlu dilakukan audit investigasi untuk mengetahui mengapa izin bisa diterbitkan saat itu,” katanya.

Ia meminta audit investigasi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Saya ingin dilakukan audit investigasi menyeluruh supaya modus-modus seperti ini tidak terjadi. Harus ada tindakan hukum dan masyarakat saya harap juga melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar diketahui siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Penrad juga mengungkapkan informasi yang diperolehnya dari Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang yang baru mengenai adanya perubahan status lahan pada 2023.

Menurutnya, lahan yang sebelumnya berstatus eks HGU dan telah dijadikan HGB oleh pengembang kembali dimasukkan ke dalam HGU, sehingga saat warga melunasi kewajiban mereka pada 2024, sertifikat tidak dapat diterbitkan.

Karena itu, Senator asal Sumatra Utara tersebut mempertanyakan alasan perubahan kebijakan yang terjadi pada 2023.

“Nah, ada perubahan kebijakan pada tahun 2023. Apa alasannya dan mengapa berubah, padahal ini program pemerintah. Semua didaftarkan oleh pengembang, termasuk 85 rumah ini,” katanya.

Penrad menegaskan bahwa masyarakat yang mengikuti program rumah subsidi pemerintah tidak boleh dijadikan korban maupun kambing hitam atas perubahan kebijakan yang terjadi.

Menurutnya, terdapat dua opsi penyelesaian yang harus dipenuhi pemerintah, yakni menerbitkan sertifikat bagi warga yang telah memenuhi seluruh kewajibannya atau mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan agar masyarakat dapat kembali menata kehidupannya.

Ia juga berharap seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya berharap ada forum penyelesaian yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, PTPN, pengembang, dan Bank BTN,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Forum Warga Puri Asri Taramedang, Andro Nainggolan, berharap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu segera memperoleh kepastian hukum.

“Kami mengharapkan adanya kepastian hukum terkait penyelesaian sertifikat hak milik atas rumah subsidi yang kami tempati,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan melibatkan PTPN untuk mengidentifikasi dan memastikan status hukum lahan yang telah didistribusikan kepada masyarakat agar benar-benar berstatus clean and clear.

RDPU tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi. BAP DPD RI menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban akibat perubahan kebijakan pemerintah, mengingat perumahan tersebut merupakan bagian dari program rumah subsidi pemerintah.

BAP DPD RI juga merekomendasikan investigasi menyeluruh terhadap proses pembangunan perumahan oleh pihak pengembang dan pihak-pihak terkait.

Selain itu, BAP DPD RI akan mengawal tindak lanjut penyelesaian pengaduan, memastikan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan persoalan secara tuntas, serta menjadi fasilitator dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. [JS]

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close